MAKASSAR, UNHAS.TV - Mantan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan minimal ada dua jalur resmi yang bisa dipakai untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Dua cara itu masing-masing punya konsekuensi yang bisa menimpa pasangan calon ataupun presiden.
Mahfud menyebutkan hal itu melalui undangan diskusi terbuka melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024) pagi. "Saya akan melayani dialog sekitar 60 menit dengan netizen melalui Twitter ini," tulisnya.
Pakar hukum tersebut menulis, dua jalur tersebut yakni jalur hukum dan jalur politik. Jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi yang bisa membatalkan hasil Pemilu sepanjang ada bukti dan hakim Mahkamah Konstitusi berani.
Jalur kedua yakni jalur politik melalui Hak Angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil Pemilu tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada preiden, termasuk pemakzulan (impeachment), tergantung pada konfigurasi politiknya.
"Jalur hukum bisa ditempuh oleh pasangan calon yang arenanya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota Parpol yang ranahnya adalah DPR," Mahfud melanjutkan.
Menurutnya, semua anggota partai politik di DPR punya dasar hukum untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tidak bisa diselesaikan melalui Hak Angket.
"Saya paslon, tidak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain pasangan calon, mereka juga tokoh partai politik," jelas Mahfud.
Atas penjelasan itu, sejumlah pengguna Twitter menanggapi. Akun Irdhiansyah Safwan Siregar @IrdhiansyahSS menulis, tindakan pemakzulan bakal berlangsung lama karena tahapannya panjang dan rumit. Bahkan boleh jadi masa jabatan presiden akan lebih awal tiba dibanding saat keputusan pemakzulan dibuat.
Pengguna Twitter lainnya, Lysa @lysavana1 menanyakan, andai usul hak angket itu disetujui oleh 50% plus 1 anggota dewan, apakah tim investigasi (Pansus) itu ahli yang berasal dari kelompok independen? Apakah hasilnya disidangkan? Jika iya di mana?
Mahfud menjawab, hasil penyelidikan dari anggota Pansus bisa disidangkan. "Justru nanti Pansus Hak Angket bisa mengundang tim dan orang-orang independen dalam melakukan penyelidikannya. Lysa juga bisa diundang jika punya keahlian atau pengalaman riil," jawab Mahfud.
Hak Angket dalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menyelidiki suatu masalah atau isu tertentu. Sampai berita ini dibuat, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKB, PKS, dan PDI Perjuangan masih terus menggemakan isu hak angket.
Adapun PPP belum memutuskan apakah akan ikut mengajukan hak angket. Sedangkan Golkar sudah tegas menolak pemakaian hak angket. Begitu pula dengan Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional yang mengusuang pasangan Prabowo - Gibran. Demokrat belum jelas sikapnya namun setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dilantik jadi menteri pekan lalu, kemungkinan besar Demokrat ada di barisan partai penolak hak angket.(amir pr)