Makassar
Sosial

Makassar Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN, Pemerintah Uji Sistem Rujukan Baru Sebelum Berlaku Nasional

JKN NASIONAL - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kunjungan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya terkait penunjukan Makassar sebagai pilot project reformasi JKN nasional, Jumat (2/10/2026). Program ini menguji sistem rujukan, KRIS, dan iDRG. (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah memilih Kota Makassar sebagai salah satu daerah percontohan reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.

Pemerintah pusat menilai Makassar memiliki jaringan fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia yang cukup siap untuk menguji perubahan besar dalam tata kelola pelayanan kesehatan.

Penunjukan itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Menurut Azhar, Makassar dipilih karena memiliki rantai layanan kesehatan yang relatif lengkap. Mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan tersedia dalam satu wilayah.

“Makassar infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang lengkap, mulai dari puskesmas sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” kata Azhar.

Reformasi JKN yang diuji coba di Makassar mencakup tiga perubahan utama, yakni Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Melalui sistem rujukan baru, pasien tidak lagi harus mengikuti pola rujukan bertingkat yang berpotensi memperpanjang waktu penanganan. Fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan, yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Dengan skema tersebut, pasien dapat langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Seorang pasien dari puskesmas, misalnya, dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tingkat Paripurna apabila kondisi medis membutuhkan layanan tersebut tanpa harus melewati jenjang yang tidak diperlukan.

“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama,” ujar Azhar.

Selain sistem rujukan, pemerintah juga menguji penerapan KRIS yang bertujuan menghapus kesenjangan fasilitas rawat inap berdasarkan kelas peserta JKN. Melalui standar baru ini, seluruh peserta diharapkan memperoleh fasilitas perawatan yang lebih setara.

Sementara itu, sistem pembayaran iDRG dirancang untuk memperbaiki tata kelola pembiayaan layanan kesehatan.

Mekanisme tersebut menggunakan kelompok diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran sehingga diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keberlanjutan pembiayaan JKN.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap kesiapan daerahnya. Ia menyatakan Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh pelaksanaan uji coba reformasi JKN.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk menjadi percontohan nasional. Ini menunjukkan program yang kami canangkan mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” ujar Munafri.

Menurut Munafri, reformasi JKN bukan hanya perubahan administrasi pelayanan kesehatan, melainkan upaya memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas.

“Ini bukan hanya kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” katanya.

Sebelum pelaksanaan uji coba, sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar telah menjadi objek peninjauan pemerintah pusat. Tim dari Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap kesiapan puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal.

Munafri mengatakan evaluasi tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengetahui berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

“Kalau ada hal yang masih kurang dan perlu dibenahi, tolong disampaikan kepada kami. Pemerintah kota siap memberikan dukungan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba reformasi JKN bersama Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Namun, Kementerian Kesehatan menilai Makassar memiliki keunggulan karena memiliki jejaring pelayanan kesehatan yang lebih lengkap.

Azhar menjelaskan, hasil uji coba di empat daerah tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum reformasi JKN diterapkan secara nasional.

Pelaksanaan program menunggu Peraturan Presiden tentang JKN yang akan menjadi dasar hukum penerapan kebijakan baru tersebut. “Pelaksanaan diperkirakan dapat dimulai setelah regulasi resmi ditetapkan,” kata Azhar.

Lebih jauh Azhar menegaskan, keberhasilan pilot project di Makassar akan menjadi ukuran penting dalam memastikan reformasi JKN berjalan bukan sekadar sebagai perubahan sistem, tetapi sebagai upaya memperbaiki pengalaman pasien ketika mengakses layanan kesehatan.

Pasien menjadi pusat perubahan, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, tanpa hambatan rujukan yang tidak perlu, serta memperoleh standar perawatan yang lebih merata. (*)