MAKASSAR, UNHAS.TV - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Dr Meity Rahmatia, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan mendaftarkan merek serta produk mereka sebagai kekayaan intelektual.
Legalitas merek dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
Ajakan itu disampaikan Meity dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual di Balai Aroepala, Makassar, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum.
Forum yang mengusung tema “Hukum dan Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda” itu menghadirkan pelaku UMKM sebagai peserta utama. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.
“Dengan mendaftarkan produk, branding, atau merek milik UMKM sebagai kekayaan intelektual, pelaku usaha akan mendapat perlindungan hukum, meningkatkan kualitas, dan terdorong melakukan inovasi,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Meity mengatakan perlindungan kekayaan intelektual semakin dibutuhkan seiring dengan berkembangnya pemasaran digital.
Teknologi membuat produk UMKM lebih mudah diperkenalkan kepada konsumen di berbagai daerah. Namun, keterbukaan pasar juga meningkatkan risiko peniruan merek ataupun penggunaan identitas usaha tanpa izin.
Menurut dia, legalitas akan membuat pelaku UMKM lebih percaya diri memasarkan produknya melalui berbagai platform digital. Produk yang memiliki merek terdaftar juga dinilai lebih mudah dipertanggungjawabkan dan dikembangkan ke pasar yang lebih luas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marinot, mengatakan permohonan pendaftaran merek di daerah tersebut terus meningkat. Hingga pertengahan 2026, tercatat sekitar 690 permohonan pendaftaran merek.
“Kami optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun karena biasanya permohonan meningkat pada semester kedua,” ujar Demson.
Bagi pelaku UMKM yang terkendala biaya, kata dia, pemerintah menyediakan skema pendaftaran merek kolektif. Melalui skema tersebut, beberapa pelaku usaha dengan jenis produk serupa dapat menggunakan dan mendaftarkan satu merek secara bersama-sama.
Namun, para pemohon harus membuat perjanjian bersama yang mengatur penggunaan merek. Perjanjian itu diperlukan untuk mencegah sengketa antara anggota kelompok pada kemudian hari.
Demson menilai peningkatan permohonan menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan merek semakin membaik. Merek terdaftar memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha sekaligus memperkuat posisi produk UMKM dalam persaingan pasar.
Salah seorang pelaku UMKM, Eka Sarwandi, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurut dia, masih banyak pelaku usaha yang ragu mendaftarkan merek karena minim informasi mengenai prosedur, biaya, dan kepastian proses pendaftaran.
“Selama ini banyak pelaku UMKM belum memahami alur pendaftaran merek secara lengkap,” katanya.
Sejumlah peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran. Sosialisasi itu merupakan kegiatan kolaborasi pertama Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum di Sulawesi Selatan pada pertengahan 2026. (*)
LAYANAN INTELEKTUAL - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Dr Meity Rahmatia hadir dalam pertemuan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual di Balai Aroepala, Makassar, Kamis (16/7/2026). (Dok Meity Rahmatia)








