MAKASSAR, UNHAS.TV - Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih menjadi salah satu isu strategis yang mengemuka dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian 2025.
Forum Partisipasi Publik yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Arthama Hotel Makassar, Jumat (14/11/2025), membuka ruang bagi peserta dari berbagai daerah untuk menyampaikan kebutuhan riil pengembangan koperasi di tingkat akar rumput.
Forum yang merupakan bagian dari pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian ini menempatkan koperasi desa sebagai fokus penting.
Para peserta menilai koperasi tingkat desa dan kelurahan selama ini menjadi garda terdepan dalam mendorong ekonomi rakyat, namun menghadapi banyak tantangan struktural untuk berkembang.
Salah satu persoalan utama adalah belum mampunya koperasi menjangkau generasi muda. Keterbatasan literasi keuangan, minimnya manajemen kelembagaan, dan rendahnya kesadaran kolektif untuk berkoperasi menjadi hambatan yang terus berulang di banyak wilayah. Hal ini berdampak pada melemahnya posisi koperasi sebagai motor ekonomi lokal.
Indah Purnomowati, Direktur KSPPA BMT Surya Abadi Lampung, menilai revitalisasi koperasi desa merupakan langkah penting untuk mengembalikan jati diri koperasi sebagai gerakan sosial-ekonomi, bukan sekadar lembaga keuangan legalitas semata.
Ia menekankan perlunya pendidikan perkoperasian yang berjenjang dan terstruktur agar masyarakat, terutama generasi muda, memahami peran koperasi secara lebih mendalam.
“Mungkin saat ini koperasi masih tidak terlalu luas diketahui oleh masyarakat Indonesia. Untuk selanjutnya, diperlukan acara berkala, seperti kurikulum berjenjang dalam pelatihan atau seminar dan sosialisasi tentang perkoperasian se-Indonesia.
"Harapan kita, koperasi sebagai sokoguru negara sesuai amanat UUD Pasal 33 benar-benar terwujud,” ujar Indah.
Menurutnya, koperasi desa sering kali hanya berfungsi sebagai identitas administratif tanpa aktivitas yang jelas.
Padahal, dengan pendampingan dan literasi yang memadai, koperasi dapat menjadi ruang kolaborasi yang mendorong kreativitas serta partisipasi pemuda desa dalam pengembangan ekonomi lokal.
Pakar perkoperasian dari Universitas Hasanuddin, Prof Dr Muhammad Asdar SE MSi, juga menyampaikan pandangan serupa.
Ia menilai DIM RUU Perkoperasian perlu memberi perhatian khusus pada kebutuhan koperasi desa, mulai dari penguatan sumber daya manusia hingga advokasi hukum untuk koperasi berskala kecil.
“Di dalamnya ada beberapa usulan, pertama pendidikan tentang koperasi diperhatikan, terutama SDM. Lalu ada penelitian tentang koperasi, dan aspek hukum untuk koperasi kecil, termasuk advokasi.
"Kemudian bagaimana Koperasi Merah Putih ini di-backup secara hukum sehingga bisa berkelanjutan,” jelas Prof. Asdar.
Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan koperasi desa dapat menjadi langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Dengan dukungan regulasi yang tepat, koperasi Merah Putih berpotensi menjadi model gerakan ekonomi nasional yang tumbuh dari bawah dan diperkuat oleh generasi muda yang melek koperasi.
Forum ini menjadi momentum penting untuk merumuskan kebutuhan desa dan kelurahan dalam revisi RUU Perkoperasian.
Masukan dari berbagai daerah diharapkan dapat memperkaya DIM, memperkuat posisi pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, serta memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar menjawab tantangan pembangunan ekonomi rakyat.
(Rizka Fraja / Andi Muh Syafrizal / Unhas TV)
Pakar perkoperasian dan Guru Besar FEB Unhas Prof Dr Muhammad Asdar SE MSi CWM. (dok unhas tv)





-300x200.webp)


