Pendidikan

Menkeu: Anggaran Diketatkan tapi Perguruan Tinggi Tidak Boleh Naikkan UKT

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pengetatan anggaran di hampir semua lembaga pemerintah juga berdampak pada sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pembatasan bantuan operasional perguruan tinggi demi efisiensi anggaran. Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta perguruan tinggi untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Maka perguruan tinggi akan berdampak pada item belajar tersebut. Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT. Yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," kata Sri Mulyani pada jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Sri Mulyani menyebutkan, pihaknya akan meneliti rincian soal anggaran banntuan operasional perguruan tinggi negeri dan swasta agar efisiensi anggaran itu tidak berdampak lebih luas.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan, terkait beasiswa lain yang sedang berjalan, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima beasiswa, serta beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikti Saintek), dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan. 

Sebelumnya, Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebutkan pihaknya diminta melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,07 triliun.(*)