Polhum

MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif 3-6 Bulan kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Ahmad Zahroni,Nafach Urbach,Eko Patrio

JAKARTA, UNHAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Ahmad Zahroni (juga dikenal sebagai Ahmad Sahroni), Nafa Urbach, dan Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo). 

Ketiga legislator ini terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi penonaktifan sementara dengan lama bervariasi, mulai dari 3 hingga 6 bulan. 

Putusan ini memperkuat keputusan partai masing-masing yang telah menonaktifkan mereka sebelumnya, sekaligus menimbulkan sorotan publik terhadap integritas anggota legislatif.

Sidang putusan yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) pagi. Hadir langsung para teradu, yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). 

Sidang MKD juga melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, serta ahli hukum Satya Adianto. 

Menurut putusan MKD, pelanggaran kode etik yang dibuktikan meliputi pernyataan publik yang merusak citra DPR, termasuk komentar yang dianggap meremehkan demonstrasi mahasiswa dan isu korupsi. 

Sebagai konsekuensi, ketiga teradu kehilangan hak keuangan dari DPR selama masa nonaktif, termasuk gaji dan tunjangan. "Mereka dinyatakan nonaktif dan tidak berhak atas fasilitas keuangan DPR," tegas Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

Teradu Nafa Urbach dari Partai Nasdem disanksi 3 bulan nonaktif dengan alasan pernyataan kontroversoal yang merusak citra DPR, dihitung sejak penonaktifan DPP Nasdem.

Teradu Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) dari Partai Amanat Nasional (PAN) disanksi 4 bulan dengan alasan pelanggaran etik terkait komentar tidak pantas terhadap isu sosial. 

Teradu Ahmad Sahroni (Zahroni) dari Partai Nasdem disanksi 6 bulan dengan alasan pernyataan paling parah yang memicu protes luas termasuk isu korupsi.

Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR efektif sejak putusan dibacakan. MKD juga memperingatkan Adies Kadir untuk lebih hati-hati menyampaikan informasi ke depan.

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa besar-besaran pada 15 Agustus hingga 3 September 2025, yang dipicu pernyataan kontroversial para anggota DPR. Ahmad Sahroni, misalnya, dikritik karena komentarnya yang dianggap meremehkan tuntutan anti-korupsi. 

Nafa Urbach dan Eko Patrio juga terseret karena postingan media sosial dan wawancara yang memicu kemarahan netizen. Partai NasDem dan PAN kemudian menonaktifkan mereka secara internal, sebelum MKD menggelar sidang etik pada akhir Oktober 2025.(*)