Lingkungan
Makassar
Program
Ruang Tengah

Mulai 1 Agustus, Makassar Ubah Total Skema Pengelolaan Sampah, Tinggalkan Praktik Open Dumping

OPEN DUMPING - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr Helmi Budiman usai tampil dala program Ruang Tengah di Studio Unhas TV, Kamis (30/7/2026). Ia menjelaskan selama sekitar 30 hingga 40 tahun terakhir pengelolaan sampah masih menggunakan pola open dumping. (Unhas TV / Mustika Syaharuddin)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan menghentikan praktik open dumping dan beralih ke skema controlled landfill serta sanitary landfill.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 tersebut dibarengi dengan penerapan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber sebagai bagian dari pembenahan sistem persampahan di Kota Makassar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr Helmi Budiman, menjelaskan bahwa selama sekitar 30 hingga 40 tahun terakhir pengelolaan sampah masih menggunakan pola open dumping.

Metode open dumping yakni sampah yang dikumpulkan dari masyarakat langsung diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa melalui proses pengolahan.

Menurutnya, pola tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan sehingga pemerintah kota mulai mengubah sistem pengelolaan sampah secara bertahap.

"Kemarin di bulan Februari 2026 kita mendapatkan sanksi administrasi terkait pengelolaan TPA. Salah satu poinnya, kita harus melakukan penghentian open dumping, kita harus mengubah skema mulai dari open dumping masuk ke controlled landfill ataupun juga nanti ke sanitary landfill," ujar Helmi.

Saat ini, kata Helmi, proses penataan di TPA telah mencapai sekitar 85 persen dengan sebagian besar timbunan sampah telah ditutup menggunakan tanah.

Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup apabila volume sampah yang masuk ke TPA tidak dikurangi melalui pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Berdasarkan data tahun 2025, timbulan sampah Kota Makassar mencapai rata-rata 1.054 ton per hari. Setiap penduduk Makassar menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada pada kisaran 0,5 kilogram per orang per hari.

Helmi menjelaskan bahwa tingginya timbulan sampah menyebabkan kapasitas TPA Tamangapa semakin terbatas.

TPA yang mulai beroperasi sejak 1993 tersebut telah diperluas dari sekitar empat hektare menjadi 24 hektare, dengan total timbunan sampah mencapai sekitar tujuh juta metrik ton dan ketinggian timbunan mendekati 40 meter.

Menurutnya, pencampuran seluruh jenis sampah di TPA menimbulkan berbagai persoalan lingkungan. Sampah organik menghasilkan air lindi yang bersifat korosif dan dapat merusak tanah.

Sementara proses pembusukannya menghasilkan gas metana yang memiliki efek rumah kaca lebih besar dibanding karbon dioksida.

"Kalau kita tidak melakukan pemilahan dan pengolahan mulai dari sumber, ini yang menjadi masalah. Sampah organik yang tercampur menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi berdampak pada lingkungan," jelasnya.

Pemilahan Sampah di Rumah

Sebagai bagian dari sistem baru, DLH Makassar mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut ke TPA. Sampah organik dapat diolah secara mandiri menggunakan komposter, biopori, maupun metode lainnya.

Sementara masyarakat yang belum mampu mengolah sendiri dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan komunal atau menyerahkan sampah organiknya kepada pengelola sampah.

Untuk sampah anorganik, pengelolaan dilakukan melalui prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Material yang tidak tercampur dapat dijual melalui Bank Sampah Pusat, Bank Sampah Sektoral, maupun Bank Sampah Unit yang telah disiapkan pemerintah kota.

Kemudian DLH Kota Makassar juga menyediakan akses layanan melalui aplikasi Lontara+ serta kanal informasi resmi lainnya.

DLH Makassar juga menyiapkan 30 penyuluh persampahan yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses pemilahan dan pengolahan sampah.

Pada tahap awal, penerapan sistem baru diprioritaskan kepada sektor hotel, restoran, dan kafe karena menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar serta dinilai lebih siap menerapkan perubahan sistem.

Selain pembenahan di tingkat sumber, pengawasan di TPA juga diperketat melalui pembatasan akses masuk armada pengangkut sampah dan penempatan petugas dalam tiga sif setiap hari.

Setelah tahapan sosialisasi selesai, pemerintah kota juga akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah sebagai dasar penerapan sanksi.

"Kebijakan 1 Agustus bukan hanya menjadi seremoni. Kita mau mengubah paradigma baru terhadap sampah. Kita mau mengubah pandangan orang terhadap sampah," kata Helmi.

Helmi menegaskan bahwa penerapan kebijakan pada 1 Agustus 2026 bukan menjadi akhir dari proses pembenahan persampahan di Kota Makassar. Sosialisasi, pendampingan, penyediaan sarana pengolahan, pengawasan, dan penegakan aturan akan terus dilakukan secara bertahap.

Pemerintah Kota Makassar berharap perubahan tersebut dapat membentuk kebiasaan baru dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber.

Tanggal 1 Agustus 2026 sekaligus menjadi penanda dimulainya sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi bertumpu pada pola buang dan angkut menuju TPA.

(Mustika Syaharuddin / Unhas TV)