MAKASSAR, UNHAS.TV – Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah.
Terhitung 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Manggala, hanya akan menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumber untuk diolah maupun didaur ulang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penghentian bertahap sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini diterapkan di TPA Tamangapa.
Sebagai gantinya, pemerintah mulai menerapkan sistem controlled landfill menuju sanitary landfill, sejalan dengan kebijakan nasional tentang reformasi pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan itu merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi beban TPA.
"Mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha," kata Helmy, Selasa (21/7/2026).
Menurut Helmy, selama ini persoalan terbesar di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total volume sampah harian.
Sampah jenis tersebut cepat membusuk sehingga menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari tanah, air, serta udara di sekitar kawasan TPA.
Karena itu, kata dia, penghentian sistem pembuangan terbuka menjadi langkah yang tidak bisa lagi ditunda.
"Selama ini sampah organik menjadi sumber persoalan utama. Kita harus beralih ke sistem yang lebih aman dan berkelanjutan," ujarnya.
Dalam skema baru itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang sampah dalam kondisi tercampur. Sampah organik harus diolah terlebih dahulu di tingkat rumah tangga atau lingkungan, sedangkan sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem daur ulang melalui jaringan bank sampah.
Untuk sampah yang masih memiliki nilai ekonomi seperti plastik, botol, kaleng, kertas, maupun logam, masyarakat dapat menyetorkannya ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah yang telah beroperasi di masing-masing kecamatan.
Sementara itu, sampah organik didorong untuk diolah menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba yang dapat menghasilkan kompos atau pakan ternak.
Helmy mengatakan hasil pengolahan sampah organik juga memiliki nilai ekonomi. Pemerintah Kota Makassar bahkan siap membeli kompos, maggot, maupun residu hasil budidaya maggot yang dihasilkan masyarakat.
"Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residunya kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat," katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut sekaligus mendukung pengembangan program Tarami Tanata dan urban farming yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Makassar.
Kompos hasil pengolahan sampah organik dapat dimanfaatkan kembali sebagai media tanam sehingga menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan.
"Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat," ujar mantan Kepala Bappeda Makassar itu.
Satgas Persampahan Disiapkan
>> Baca Selanjutnya
Mulai 1 Agustus 2026, warga Makassar diminta mengolah sampahnya dengan memilah yang berbahan organik dan anorganik. TPA hanya terima sampah residu. (Infografis CharGPT / Naskah Unhas TV)


-300x181.webp)





