Lingkungan
Makassar

Mulai 1 Agustus, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Organik dan Anorganik



Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr Helmy Budiman. (Dok Pemkot Makassar)


Menjelang penerapan kebijakan baru, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan mulai memperkuat sarana pengelolaan sampah.

Pemerintah mendata seluruh armada pengangkut sampah yang tersedia, memperbaiki kendaraan yang rusak, sekaligus mengusulkan peremajaan armada yang tidak lagi layak digunakan.

Langkah tersebut dilakukan agar sistem pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan efektif. Nantinya hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPA Tamangapa, sedangkan sampah organik dan anorganik dikelola lebih dahulu di tingkat masyarakat maupun wilayah.

Helmy mengatakan sosialisasi mengenai kebijakan baru terus dilakukan kepada RT dan RW, lurah, camat, petugas kebersihan hingga pelaku usaha agar seluruh masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah sebelum aturan diberlakukan.

"Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah," ujarnya.

Ia menjelaskan masyarakat cukup menyiapkan tiga wadah sampah, yakni untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Selain menyiapkan infrastruktur, Pemerintah Kota Makassar juga memperkuat aspek regulasi melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum penerapan sistem baru tersebut.

Setelah perda diberlakukan, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satgas itu akan mengawasi pelaksanaan aturan, terutama di sektor-sektor penghasil sampah terbesar seperti kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

"Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Namun apabila setelah sosialisasi masih ada yang tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Helmy.

Sebagai penguatan sistem, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, serta regulasi pendukung pembentukannya.

Nantinya, UPTD tersebut akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah berdasarkan wilayah, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban lingkungan.

Helmy menegaskan penghentian praktik open dumping bukan sekadar program pemerintah daerah, melainkan bagian dari agenda nasional untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Ia berharap kebiasaan memilah sampah dapat menjadi budaya baru masyarakat Makassar sehingga volume sampah yang masuk ke TPA terus berkurang, kualitas lingkungan meningkat, dan kota memiliki sistem persampahan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. (*)