JAKARTA, UNHAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (5/6/2026), memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta dan jika tidak dibayar maka negara dapat menyita kekayaan Noel untuk dilelang demi melunasi denda itu.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. Pada persidangan itu, hakim menyebut uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan oleh Noel ke KPK dapat dihitung sebagai sebagian dari pembayaran uang pengganti.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,43 miliar (setelah dikurangi pengembalian sebagian).
Sesuai mendengarkan vonis hakim, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan mengakui kesalahan yang dilakukannya dalam kasus itu. Noel juga menegaskan tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis itu.
"Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan," ujar Noel.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel bersama para terdakwa lain diduga memeras pemohon sertifikat K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp3,3 miliar plus satu unit motor Ducati.(*)
VONIS - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber: tangkapan layar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat








