MAKASSAR,
UNHAS.TV- Refly Harun dan Agus Amri, dua pengacara kondang ibukota sedang
bertarung dalam kasus gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) Gubernur Kalimantan
Timur (Kaltim).
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia telah merilis nomor registrasi perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Timur Tahun 2024 Nomor: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang secara resmi
diajukan oleh Paslon Isran Noor dan Hadi Mulyadi Nomor Urut 01.
Permohonan yang
didaftarkan oleh Refly Harun & Jaenal M dkk. sebagai Kuasa Hukum Pemohon
Paslon 01 yang menggugat pembatalan SK KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang dimenangkan dengan telak oleh Paslon
02 Rudy Mas'ud & Seno Aji.
Sementara itu,
Paslon 02 yang memenangkan Pilkada Kaltim menggandeng Agus Amri & Muhammad
Faisal dkk. untuk mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam registrasi
perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Permohonan
sebagai Pihak Terkait telah didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 melalui Akta Pengajuan Permohonan
sebagai Pihak Terkait Elektronik Nomor 108/AP2PT/Pan.MK/01/2025.
"Hari ini
kami Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Rudy-Seno telah melakukan pendaftaran registrasi
sebagai Pihak Terkait terhadap Permohonan Paslon 01 Isran-Hadi atas Penetapan
Hasil Pemilihan KPU Kaltim." ungkap Agus Amri.
"Tentunya
terlebih dahulu ada pemeriksaan pendahuluan sebagai proses formil yang kemudian
diputuskan apakah perkara ini bakal masuk pada pemeriksaan lanjutan di
persidangan atau tidak. Pada prinsipnya kami menghargai Permohonan Pemohon dan
KPU Provinsi Kaltim yg telah menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kaltim tahun 2024. Secara khusus, ada beberapa catatan kami tentang pemenuhan
syarat formil dan unsur materil yang kami garis bawahi pada perkara ini. Apapun
itu, kami jelas memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi serta Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini agar bisa memutus
secara objektif dan berkeadilan sebagai The Guardian of the Constitution,"
jelas Agus Amri.
Paslon
Isran-Hadi yang diusung oleh Partai PDIP, GELORA, HANURA, DEMOKRAT, PERINDO,
dan Partai Ummat dengan memperoleh suara sebanyak 793.793 suara (44,35%),
sementara itu Paslon Rudy-Mas'ud yang diusung oleh Partai GERINDRA, GOLKAR,
PKB, NASDEM, PAN, PKS, PSI, PPP, PBB, PARTAI BURUH, PKN, dan Partai GARUDA
dengan perolehan suara sebanyak 996.339 suara (55,65%) dengan total suara sah
sebanyak 1.790.192. Selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 sebanyak
202.606 suara (11,3%).
Selanjutnya MK
menggelar pemeriksaan pendahuluan dan kemudian digelar rapat permusyawaratan
hakim untuk menentukan perkara terkait yang melibatkan pihak Pemohon, KPU
sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait sebelum
memutus perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Persidangan Lanjutan atau
diputuskan tidak dilanjutkan oleh Hakim di sidang pemeriksaan pendahuluan.(*)