Polhum

Pertarungan Refly Harun vs Agus Amri dalam Gugatan MK Gubernur Kaltim

Pertarungan Kasus Gugatan MK Gubernur Kaltim

MAKASSAR, UNHAS.TV- Refly Harun dan Agus Amri, dua pengacara kondang ibukota sedang bertarung dalam kasus gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah merilis nomor registrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 Nomor: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang secara resmi diajukan oleh Paslon Isran Noor dan Hadi Mulyadi Nomor Urut 01.

Permohonan yang didaftarkan oleh Refly Harun & Jaenal M dkk. sebagai Kuasa Hukum Pemohon Paslon 01 yang menggugat pembatalan SK KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang dimenangkan dengan telak oleh Paslon 02 Rudy Mas'ud & Seno Aji.

Sementara itu, Paslon 02 yang memenangkan Pilkada Kaltim menggandeng Agus Amri & Muhammad Faisal dkk. untuk mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam registrasi perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Permohonan sebagai Pihak Terkait telah didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 melalui Akta Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait Elektronik Nomor 108/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

"Hari ini kami Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Rudy-Seno telah melakukan pendaftaran registrasi sebagai Pihak Terkait terhadap Permohonan Paslon 01 Isran-Hadi atas Penetapan Hasil Pemilihan KPU Kaltim." ungkap Agus Amri.

"Tentunya terlebih dahulu ada pemeriksaan pendahuluan sebagai proses formil yang kemudian diputuskan apakah perkara ini bakal masuk pada pemeriksaan lanjutan di persidangan atau tidak. Pada prinsipnya kami menghargai Permohonan Pemohon dan KPU Provinsi Kaltim yg telah menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024. Secara khusus, ada beberapa catatan kami tentang pemenuhan syarat formil dan unsur materil yang kami garis bawahi pada perkara ini. Apapun itu, kami jelas memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi serta Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini agar bisa memutus secara objektif dan berkeadilan sebagai The Guardian of the Constitution," jelas Agus Amri.

Paslon Isran-Hadi yang diusung oleh Partai PDIP, GELORA, HANURA, DEMOKRAT, PERINDO, dan Partai Ummat dengan memperoleh suara sebanyak 793.793 suara (44,35%), sementara itu Paslon Rudy-Mas'ud yang diusung oleh Partai GERINDRA, GOLKAR, PKB, NASDEM, PAN, PKS, PSI, PPP, PBB, PARTAI BURUH, PKN, dan Partai GARUDA dengan perolehan suara sebanyak 996.339 suara (55,65%) dengan total suara sah sebanyak 1.790.192. Selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 sebanyak 202.606 suara (11,3%).

Selanjutnya MK menggelar pemeriksaan pendahuluan dan kemudian digelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara terkait yang melibatkan pihak Pemohon, KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait sebelum memutus perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Persidangan Lanjutan atau diputuskan tidak dilanjutkan oleh Hakim di sidang pemeriksaan pendahuluan.(*)