UNHAS.TV - Salah satu mandat utama yang diemban oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni pelindungan konsumen dan pelayanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia. Tugas ini tidaklah mudah karena kejahatan di sektor keuangan tidak lagi di ruang terbuka tetapi juga di dunia maya melalui telepon genggam, media sosial, dan platform internet lainnya.
Tawaran investasi bodong dengan imbal balik yang menggiurkan adalah salah satu contoh kasus yang paling sering mencuat di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. Contoh lainnya yakni pinjaman online (pinjol) ilegal, gadai ilegal, penipuan berkedok layanan perbankan, hingga manipulasi transaksi digital menjadi ancaman yang sangat nyata yang memerlukan tindakan deteksi dini dari berbagai pihak berwenang.
Pada tingkat lokal semisal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, kejahatan di sektor keuangan terbilang cukup tinggi. Tingkatan itu tercapai seiring bertumbuhnya penggunaan layanan keuangan digital.
Berdasarkan data Laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 31 Agustus 2026, jumlah laporan penipuan yang diterima di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 13.703 laporan.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kota Makassar mencatat jumlah laporan tertinggi sebanyak 6.164 laporan, diikuti Kabupaten Gowa sebanyak 1.241 laporan, Kabupaten Maros sebanyak 588 laporan, Kabupaten Bone sebanyak 582 laporan, dan Kabupaten Bulukumba 405 laporan.
Adapun lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja atau jual beli daring sebanyak 2.216 laporan, penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain (fake call) sebanyak 1.160 laporan, penipuan penawaran kerja sebanyak 828 laporan, penipuan investasi sebanyak 731 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 628 laporan. Modus lainnya meliputi penipuan berkedok hadiah, social engineering, phishing, penyebaran APK melalui WhatsApp, dan pinjaman online fiktif.
Kepala OJK Makassar Mochammad Muchlasin menegaskan, data tersebut di menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, dan perlindungan yang dilakukan oleh pihaknya masih perlu ditingkatkan.
Terkait dengan kejahatan sektor keuangan khususnya pada penipuan online, Mochammad Muchlasin menambahkan, OJK sesungguhnya memiliki dua perangkat yang bisa dimanfaatkan masyarakat. "Kami memiliki Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan," ujarnya kepada Unhas TV, akhir pekan lalu.
IASC yang mulai beroperasi pada 22 November 2024 ini tidak hanya melibatkan OJK tetapi juga pihak perbankan dan aparat hukum lainnya. OJK menyebutkan, , sejak beroperasi hingga 31 Juli 2026, IASC secara nasional telah menerima 637.055 laporan masyarakat dan dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp724 miliar.
"Secara nasional, Sulawesi Selatan tidak setinggi daerah lainnya. Pelaporannya yang justru meningkat," ungkapnya.
Layanan IASC dapat diakses itu melalui aplikasi atau website resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id. Korban juga tetap disarankan membuat laporan kepada kepolisian untuk penegakan hukum.
"Setiap laporan langsung ditindaklanjuti. Paling efektif laporan dilakukan pada rentang golden hour yakni paling lambat dua jam pertama agar rekening penipu bisa diblok bahkan pada tiga hingga tujuh layer. Misalnya dana itu ditransfer ke bank A, lalu ke bank B, atau ditransfer dalam bentuk crypto atau uang digital lainnya," kata Muchlasin.
Adapun terkait dengan investasi bodong dan pinjaman online ilegal, OJK memiliki perangkat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sebagai wadah koordinasi lintas lembaga dan kementerian untuk penanganan berbagai kegiatan keuangan ilegal yang berotensi merugikan masyarakat.
Sebagai Ketua Satgas PASTI, OJK berada di garis dean untuk identifikasi, penelusuran, dan penghentian penawaran investasi ilegal serta pinjaman ilegal yang ditawarkan melalui website ataupun aplikasi digital.
Modus Kejahatan Semakin Canggih
Guru Besar Moneter dan Perbankan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) Prof Dr Anas Iswanto Anwar SE MA CWM CRBC menilai meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan, baik melalui investasi bodong maupun penipuan yang mengatasnamakan perbankan, menunjukkan bahwa perlindungan konsumen masih menghadapi tantangan serius.
"Persoalannya bukan semata-mata karena rendahnya literasi keuangan masyarakat, tetapi juga karena modus kejahatan semakin canggih, sementara kemampuan masyarakat untuk mengenali risiko belum berkembang dengan kecepatan yang sama," kata Prof Anas, Jumat (30/10/2026).
Prof Anas menambahkan, hal yang paling penting adalah mengubah paradigma perlindungan konsumen dari sekadar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menjadi membangun sistem keuangan yang mampu mencegah terjadinya penipuan.
"OJK harus menjadi penggerak utama penguatan sistem perlindungan konsumen, sedangkan perbankan harus memastikan bahwa keamanan dana nasabah menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan keuangan," ujarnya. "Pada akhirnya, keberhasilan industri keuangan tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset, keuntungan, atau jumlah nasabah, tetapi juga dari seberapa besar kemampuan sistem keuangan memberikan rasa aman kepada masyarakat."
Kolaborasi dan Strategi Penegakan Hukum
Terkait literasi keuangan sebagaimana yang disinggung oleh Prof Anas, hingga Mei 2026, OJK telah melaksanakan 159 kegiayan dengan sasaran 1,8 juta peserta. Literasi ini menjangkau semua pihak bahkan hingga ke lembaga pendidikan.
Literasi keuangan mencakup pengetahuan tentang pengelolaan keuangan bijak, pengenalan produk jasa keuangan legal, serta cara mengenali dan menghindari investasi/pinjol ilegal dengan prinsip 2L: Legal dan Logis.
Terkait dengan saluran pengaduan, OJK memiliki sejumlah saluran yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id, serta portal konsumen.ojk.go.id, sipasti.ojk.go.id, dan iasc.ojk.go.id.
Adapun terkait dengan penegakan hukum pada pelaku kejahatan sektor lebaga keuangan, Mochammad Muchlasin menyebutkan, pihaknya telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak seperti unsur kejaksaan dan Polri.
Kolaborasi ini penting dilakukan karena dinamika kejahatan di sektor jasa keuangan begitu beragam. Kolaborasi juga bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kemampuan teknis serta memperkuat jejaring dalam pencegahan, deteksi, dan penindakan. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, terdapat 51 gugaran perkara dan 29 permintaan keterangan ahli kepada aparat penegakan hukum.(*)
Kejahatan sektor keuangan. Ilustrasi: Grok X






-300x169.webp)

