JAKARTA, UNHAS.TV - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT Pertamina, sesuai arahan Prabowo Subianto.
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan. Oleh karena itu, Pertamina memutuskan untuk belum melakukan penyesuaian harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi.
Pemerintah turut menjamin bahwa pasokan BBM nasional berada dalam kondisi aman dan mencukupi, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak panik maupun khawatir terhadap isu kenaikan harga.
"Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat dan kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," terangnya dikutip dari antaranews.com pada Selasa (31/3/2026).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah yang belum berencana menyesuaikan atau menaikkan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
Ia menilai langkah tersebut sekaligus menjawab isu yang sempat beredar di masyarakat terkait rencana kenaikan harga BBM per 1 April 2026. Dengan demikian, harga BBM dipastikan masih tetap berlaku seperti sebelumnya.
“Pemerintah telah menyampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara bahwa belum ada rencana penyesuaian harga BBM,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak serta menyerap berbagai masukan, termasuk dari DPR RI.
Namun di sisi lain, Pemerintah mulai menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar pada Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur batas maksimal konsumsi BBM, terutama bagi kendaraan roda empat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada awal April.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi kepada masyarakat, salah satunya dengan menetapkan batas harian pembelian per kendaraan.
Untuk jenis Pertalite, kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih memiliki batas maksimal hingga 200 liter per hari.
Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan batas pengisian Solar sebesar 50 liter per hari.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan harga non-subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
BBM TIDAK NAIK - Pesawat jenis Fokker tengah menjalani pengisian BBM jenis Avtur di salah satu Bandara di Indonesia. Pemerintah memastikan tak akan menaikkan Harga BBM, tapi mengatur lewat skema pembatasan baru. (Dok Pexels)








