Oleh: Dr. Isradi Zainal*
Ada hari yang tak mudah dilupakan: Sabtu, 6 Desember 2025. Di ruang megah Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN, kami duduk bersama sejumlah tokoh penting bangsa. Gubernur Lemhannas yang diwakili Prof. Dadan hadir dengan keteduhan seorang akademisi sekaligus negarawan. Kepala Otorita IKN diwakili Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Alimuddin, tampil lugas menjelaskan arah pembangunan Nusantara. Acara itu terselenggara berkat kerja sama antara IKA Lemhannas Kalimantan Timur dan Program Studi Magister Hukum Universitas Balikpapan.
Suasana hari itu bukan sekadar forum akademik, melainkan percakapan masa depan. Topiknya: IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia tahun 2028. Sebagai Rektor Universitas Balikpapan, saya diberi kesempatan berbicara — dan di sanalah saya mengajukan satu gagasan yang lahir dari renungan panjang: mungkin, Indonesia perlu menimbang konsep “One Nation, Two Capitals” — satu negara, dua ibu kota.

Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal (kiri) bersama narasumber lainnya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Tahun 2028” yang diselenggarakan oleh IKA Lemhannas Kaltim dan Program Magister Hukum Universitas Balikpapan di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN, Sabtu (6/12/2025).
Dukungan dan Perhatian yang Seimbang
Kita semua mendukung lahirnya Undang-Undang IKN, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Semua itu adalah langkah berani menuju masa depan yang lebih seimbang antara pusat dan daerah. Namun, dukungan bukan berarti tanpa catatan.
Saya percaya, jika pembangunan IKN ingin berjalan realistis dan berkelanjutan, maka perlu pula disertai kebijakan yang adaptif. Bila seluruh syarat menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik (meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif) belum sepenuhnya terpenuhi pada 2028, kita dapat memulai secara bertahap.
- Tahap pertama: pemerintahan eksekutif berpindah ke IKN pada 2028.
- Tahap berikutnya: legislatif dan yudikatif menyusul pada waktu yang memungkinkan.

Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal berfoto bersama peserta Dialog Kebangsaan bertema “Pemantapan Nilai–Nilai Kebangsaan Menuju Ibu Kota Politik 2028” di depan Gedung Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara, Sabtu (6/12/2025).
Dengan pola bertahap seperti ini, ekosistem sosial dan ekonomi di IKN akan tumbuh alami. Aktivitas pemerintahan yang mulai bergerak akan memicu kehidupan kota: munculnya pusat pendidikan, bisnis, layanan publik, hingga infrastruktur sosial. Dampaknya tidak hanya bagi IKN, tetapi juga bagi Kalimantan Timur — dan Indonesia secara keseluruhan.

Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal (kiri) bersama narasumber lainnya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Tahun 2028” yang diselenggarakan oleh IKA Lemhannas Kaltim dan Program Magister Hukum Universitas Balikpapan di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN, Sabtu (6/12/2025).
Jakarta Tetap Bernapas, Nusantara Bertumbuh
Di sinilah gagasan One Nation, Two Capitals menemukan relevansinya. Dunia mengenal banyak negara dengan lebih dari satu ibu kota. Malaysia punya Kuala Lumpur sebagai pusat pemerintahan dan Putrajaya sebagai pusat administratif. Belanda memiliki Amsterdam dan Den Haag. Sementara Afrika Selatan bahkan punya tiga ibu kota: Pretoria (eksekutif), Cape Town (legislatif), dan Bloemfontein (yudikatif).
Lalu, mengapa Indonesia tidak?
- Kita dapat menata pembagian fungsi ibu kota sesuai kekhasan dan kesiapan wilayah:
Jakarta sebagai Ibu Kota Bisnis dan Ekonomi, pusat perputaran uang, investasi, dan inovasi; - IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Politik, tempat berlabuhnya eksekutif, legislatif, dan yudikatif; atau
- Jakarta tetap menampung lembaga legislatif dan yudikatif, sementara Nusantara memfokuskan diri sebagai pusat eksekutif dan simbol masa depan bangsa.
Dengan demikian, transisi tidak menjadi beban, melainkan jembatan. Jakarta tetap bernapas dengan dinamikanya sebagai kota bisnis dunia, sementara Nusantara bertumbuh sebagai kota pemerintahan yang menatap abad baru Indonesia.
.webp)
Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal (kiri) bersama narasumber lainnya memaparkan pandangan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menegaskan Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara, dalam forum diskusi bertema “Menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Tahun 2028” di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN, Sabtu (6/12/2025).
Belajar dari Dunia, Beradaptasi dengan Realitas
Konsep One Nation, Two Capitals bukan sekadar pilihan administratif, melainkan refleksi dari kearifan geopolitik. Ia mengakui bahwa pusat pemerintahan tidak harus tunggal. Ia menghargai keragaman fungsi dan ritme pertumbuhan kota. Yang terpenting, konsep ini memungkinkan Indonesia membangun ibu kota baru tanpa harus “mematikan” denyut kehidupan lama.
Sebagai bangsa besar, kita perlu merancang perpindahan yang bijak — bukan sekadar memindahkan gedung dan meja kerja, tetapi juga memindahkan semangat, nilai, dan arah masa depan bangsa.
IKN adalah simbol harapan, namun Jakarta tetaplah cermin sejarah perjuangan. Maka, biarlah keduanya hidup berdampingan dalam satu nadi: satu bangsa, dua ibu kota.
Dan pada akhirnya, gagasan ini bukan tentang pembagian, melainkan tentang penyatuan — penyatuan visi, pemerataan kemajuan, dan keseimbangan pembangunan antara barat dan timur negeri.
* Penulis, Rektor Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur
Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal, penggagas konsep “One Nation, Two Capitals” dalam wacana pemindahan Ibu Kota Negara menuju IKN Nusantara tahun 2028.








