MAKASSAR, UNHAS.TV - Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasuiton dari keanggotan partai berlambang banteng hitam itu sejak Sabtu (14/12/2024).
Pemecatan Jokowi bersama anak dan menantunya ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Melalui siaran video resmi yang disiarkan PDIP di Jakarta, Senin (16/12/2024), Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebutkan telah mendapat tugas dari Megawati Soekarnoputri untuk membacakan keputusan itu.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ujar Komarudin.
Setelah keluarnya surat pemecatan itu, ketiganya dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Berikut ini isi surat keputusan pemecatan Joko Widodo sebagai kader PDIP:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.(*)