MAKASSAR, UNHAS.TV - Sejumlah kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah November lalu, batal dilantik pada 6 Februari kendati kemenangan mereka tidak masuk dalam gugatan yang diproses Mahkamah Konstitusi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan hal itu pada jumpa pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah non-sengketa akan dilantik pada 6 Februari 2025. Sedangkan kepala daerah terpilih yang didugat oleh pasangan lain harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"Pelantikan yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito.
Mahkamah Konstitusi berencana membacakan keputusan dismissal untuk 310 sengketa pada 4 dan 5 Februari 2025. Salah satu hasil Pilkada yang disengketakan yakni hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan yang digugat oleh pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
Tito Karnavian menyebut keputusan untuk menyeragamkan tanggal pelantikan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pelantikan kepala daerah dibuat efisien.
Pertimbangan Prabowo Subianto karena waktu pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah yang disengketakan tidak terpaut jauh. Namun, Tito belum menyebutkan secara pasti kapan pelantikan serentak itu dilakukan.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah," ujar Tito.(*)