MAKASSAR, UNHAS.TV - Pelantikan kepala daerah terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari 1 Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran itu sehubungan Mahkamah Konstitusi (MK) masih memroses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (HPU) 2024 yang diperkirakan akan selesai pada 13 Maret 2025.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1/2025). "MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).
Rifqinizamy menyebutkan, pengunduran jadwal pelantikan akan diputuskan melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru yang waktunya belum diketahui sehingga jadwal pasti pelantikan belum bisa ditetapkan.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, mencantumkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025.
Adapun pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan pada 10 Februari 2025.(*)