Polhum

Memanas di Gowa! Hak Angket DPRD Tuai Kontroversi, Privasi Ikut Terseret

Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari SIP MSi. (Dok Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Ketegangan antara DPRD Gowa dan Bupati Gowa kian memanas. Penggunaan hak angket yang semestinya menjadi instrumen pengawasan kebijakan publik, kini menuai sorotan karena dinilai telah merambah ke ranah pribadi.

Ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa belakangan ini menjadi perhatian publik. DPRD Gowa mengajukan hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Namun, situasi tersebut berkembang menjadi polemik setelah dalam pembahasan yang disiarkan secara langsung, muncul isu-isu yang dinilai telah memasuki ranah pribadi Bupati.

Secara konstitusional, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang dimiliki DPRD untuk mengawasi kebijakan pemerintah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A Ayat 2, serta diperkuat dalam Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Dalam praktiknya, hak angket seharusnya difokuskan pada penggunaan anggaran, pelaksanaan kebijakan, serta aspek pemerintahan lainnya, bukan pada persoalan pribadi pejabat publik.

Di sisi lain, perlindungan terhadap hak pribadi setiap warga negara juga dijamin dalam konstitusi, termasuk dalam Pasal 28 UUD 1945.

Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai situasi ini menjadi dilema karena pembahasan hak angket mulai melebar ke ranah privat.

“Kalau kita lihat akhir-akhir ini, kita disuguhi ketegangan yang cukup dilematis antara DPRD Gowa dan Bupati. Hak angket yang diajukan bukan lagi sekadar ketegangan biasa, tetapi sudah melebar karena dalam siaran langsung terlihat pembahasan mulai masuk ke persoalan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, asas praduga tak bersalah menjadi prinsip penting dalam sistem hukum. Segala dugaan seharusnya melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan melalui opini publik.

Kondisi ini menjadi dilema ketika isu pribadi disiarkan secara luas, yang berpotensi menimbulkan stigma dan penghakiman publik.

Di sinilah letak persoalannya, ketika hal yang bersifat privat mulai dieksploitasi menjadi isu publik di tengah tuntutan akuntabilitas pemerintahan.

Endang Sari juga menegaskan bahwa pejabat publik tetap harus terbuka terhadap pengawasan, terutama dalam hal kebijakan dan penggunaan anggaran negara. Namun, pengawasan tersebut harus tetap berada dalam batas yang jelas.

“Pejabat publik tidak boleh bersembunyi di balik dalih privasi untuk menghindari audit. Tetapi, yang diawasi harus berkaitan dengan penggunaan dana negara dan kebijakan," ujar Endang.

"Ranah pribadi memang lebih sempit, namun bukan berarti seluruh aspek privat dapat dijadikan konsumsi publik,” jelasnya.

Sebagai negara hukum, akuntabilitas pemerintahan harus tetap ditegakkan. Namun demikian, penghormatan terhadap privasi juga menjadi prinsip yang tidak boleh diabaikan.

Oleh karena itu, keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan privasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan.

(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)