Ekonomi

Pembobolan Rekening Dormant BNI, Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit

JAKARTA, UNHAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jawa Barat senilai Rp 204 miliar. 

Aksi kilat ini dilakukan hanya dalam waktu 17 menit melalui 42 transaksi transfer ke lima rekening penampungan, melibatkan orang dalam bank dan sindikat kriminal yang mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset". Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dan menyita seluruh dana yang dibobol.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025), Direktur Tippideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025. 

Sindikat pembobol bank melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI di Jawa Barat berinisial AP (50) untuk merencanakan akses ilegal ke rekening dormant, yaitu rekening pasif yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu lama. 

"Modusnya adalah pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah, dilakukan di luar jam operasional bank untuk menghindari deteksi internal," ujar Helfi.

Sindikat memanfaatkan celah keamanan dengan meminta AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System (CBS) miliknya dan teller cabang. User ID tersebut diserahkan kepada Nida Ardiani Thaher (NAT, 36), mantan teller BNI yang paham betul sistem internal bank. 

Pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 18.00 WIB —tepat mendekati akhir pekan dan jam tutup bank —NAT mengakses sistem secara ilegal. Dalam hitungan menit, Rp 204 miliar dipindahkan ke rekening-rekening penampungan yang telah disiapkan.

"Proses transfer dilakukan 42 kali dalam 17 menit saja. Mereka sengaja pilih waktu itu agar sistem deteksi BNI tidak sempat bereaksi," tambah Helfi. Rekening dormant menjadi target utama karena dianggap rentan, meskipun dana di dalamnya tetap aman secara hukum milik nasabah asli.

Polisi membagi peran tersangka menjadi tiga kelompok utama yaitu Orang Dalam Bank (AP 50 tahun dan GRH 43 tahun), Eksekutor Pembobolan masing-masing Candy alias Ken (C), Dana Rinaldi (DR), NAT (36), Raharjo (R), dan Tony Tjoa (TT), serta Pencucian Uang yakni Dwi Hartono (DH) dan Ipin Suryana (IS)

Menariknya, dua tersangka yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, yang terjadi baru-baru ini. "Ini menunjukkan jaringan sindikat ini sangat terorganisir dan berbahaya, bahkan mengancam nyawa pegawai bank," tegas Helfi.

Dana Disita, Nasabah Aman

Berkat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Agung, polisi berhasil membekukan dan menyita Rp 204 miliar tersebut sebelum dana benar-benar hilang. 

"Dana ini akan dikembalikan ke nasabah asli setelah proses hukum selesai," janji Helfi. Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Imbauan untuk Nasabah BNI

Kasus ini menjadi pengingat bagi nasabah bank untuk menghindari rekening dormant. Menurut penjelasan BNI sebelumnya, rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 12 bulan terakhir, dan dana bisa diblokir sementara oleh PPATK untuk pencegahan penyalahgunaan.

Nasabah disarankan untuk lakukan transaksi rutin seperti transfer atau setoran minimal Rp 100.000 untuk menjaga akun aktif, aktifkan kembali rekening dormant melalui cabang BNI dengan membawa KTP dan setoran awal serta laporkan aktivitas mencurigakan ke call center BNI di 1500046 atau OJK.

Otoritas perbankan menegaskan bahwa keamanan data nasabah tetap terjaga, dan kasus ini tidak memengaruhi operasional BNI secara keseluruhan. Polri memperingatkan sindikat serupa untuk segera menghentikan aksinya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Tipikor dan ITE.(*)