Nasional

Pemerintah Indonesia Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Cuti bersama 2026 

  1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 
  2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi 
  3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20,23,24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah 
  4. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 
  5. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah 
  6. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Daftar di atas mencakup 17 libur nasional dan 8 cuti bersama, sebagaimana diumumkan resmi hari ini. Tanggal keagamaan seperti Idul Fitri dan Idul Adha masih bersifat tentatif dan dapat disesuaikan berdasarkan sidang hisab isbat Kemenag.

Penetapan ini juga berlaku untuk ASN dan pegawai swasta, meskipun perusahaan swasta dapat menyesuaikan cuti bersama sesuai kebutuhan operasional. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan libur panjang ini dengan bijak, seperti mudik, wisata, atau istirahat, sambil menjaga keselamatan dan kesehatan.

Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Agama atau Kemenko PMK. Pemerintah berharap penetapan ini berkontribusi pada perekonomian nasional melalui peningkatan mobilitas dan pariwisata.(*)