Nasional

Penasihat Hukum Perlihatkan Salinan Ijazah Gibran: SD sampai Sarjana

DOKUMEN - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan salinan dokumen riwayat pendidikan, Rabu (29/10/2026). Foto: tangkapan layar

UNHAS.TV - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan salinan dokumen riwayat pendidikan kliennya mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dokumen-dokumen itu merupakan bagian dari jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman yang telah diserahkan kepada majelis hakim, diunggah melalui sistem e-court, serta disampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat. Rullyandi menyebut langkah ini sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait latar belakang pendidikan Gibran.

“Sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya. Silakan, dilihat,” kata Rullyandi saat menunjukkan dokumen kepada media.

Rullyandi kemudian memperlihatkan dokumen secara berurutan yakni halaman halaman 50 berupa salinan ijazah SD, halaman berikutnya ijazah SMP, halaman 52 riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (program O-Level), sertifikat/Certificate of Attendance terkait UTS Insearch di Australia, sertifikat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang disebut setara A-Level (tamat 29 Maret 2008), dan halaman 55 berupa gelar Bachelor (S1) dari University of Bradford, Inggris.

"Jawaban ini sudah kai serahkan ke majelis (hakim), sudah kami upload ke sistem e-court, dan kami sampaikan juga fisiknya kepada penggugat, juga tergugat ya," ujarnya.

“Ini adalah ijazah Bapak Gibran Rakabuming Raka, Advanced Diploma di MDIS. Setara dengan A-Level, ekuivalen. Tamat tanggal 29 Maret 2008. Ini yang dicari-cari nih,” kata Rullyandi.

Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan terkait pendidikan Gibran. Gibran masuk sebagai Tergugat II Intervensi. Agenda sidang mencakup jawaban dari pihak tergugat intervensi.

Pihak penggugat yang diwakili Denny Indrayana diketahui mengajukan pencabutan gugatan dan melakukan walk out pada sidang hari itu.(*)