MAKASSAR, UNHAS.TV - Hakim pengadilan federal menjatuhkan hukuman kepada penyanyi Sean "Diddy" Comb selama 50 bulan penjara atau 4 tahun 2 bulan atas tuduhan terlibat dalam kasus prostitusi. Hakim juga mengenakan denda kepada "Diddy" sebesar $500.000 atau sekira Rp 8 miliar.
Sean "Diddy" Combs dinyatakan bersalah atas dua tuduhan mengangkut individu untuk kegiatan prostitusi pada bulan Juli tetapi dibebaskan dari tuduhan perdagangan seks dan pemerasan yang lebih serius yang dapat menyebabkan hukuman seumur hidup.
Hakim tetap bersikeras dengan putusan itu meski Diddy sebelumnya memohon belas kasihan hakim, dan menyebut tindakannya "menjijikkan dan memalukan, dan menjijikkan." Ia juga sudah meminta maaf kepada para korban dan "semua korban kekerasan dalam rumah tangga."
Pengacara Diddy, Brian Steel, mengecam putusan hakim sebagai "tidak mencerminkan nilai-nilai Amerika." Steel mengatakan hakim telah salah menjatuhkan vonis atas tindakan yang tidak diputuskan bersalah oleh juri.
Rick Fudali, pengacara yang mewakili pihak lain yang telah mengajukan gugatan terhadap Sean "Diddy" Combs, mengatakan ia berharap vonis hari ini mendorong korban lain untuk berani bersuara.
"Saya menghargai putusan hakim pada para korban dan kehancuran yang ditimbulkan Diddy dalam hidup mereka," ujarnya. "Saya berharap fakta bahwa seseorang yang seterkenal, sekaya, dan seterkenal Sean "Diddy akan menghabiskan bertahun-tahun di penjara atas kejahatannya akan mendorong korban lain yang menderita dalam diam untuk berani bersuara dan menghadapi pelaku kekerasan mereka, betapapun berkuasanya dia."