Kesehatan

Perempuan di Makassar Pilih Kumpul Kebo

MAKASSAR, UNHAS.TV - Akibat takut ketahuan hamil di luar nikah, seorang perempuan muda di Makassar memilih melakukan aborsi terhadap bayinya.

Baru-baru ini viral di media sosial, seorang perempuan muda melakukan aborsi menggunakan pil obat penggugur kandungan. Mulanya tindakan tersebut dicurigai ketua RT setempat setelah ia dan pacarnya mengurus surat kematian ke RT setempat.

Alhasil terungkap fakta bahwa perempuan tersebut telah dua tahun tinggal bersama pacarnya, atau dikenal dengan istilah “kumpul kebo’. Tindakan aborsi kemudian dilakukan untuk menutupi fakta bahwa ia hamil dan takut ketahuan orangtuanya.

Aborsi alias abortus atau yang lebih sering disebut keguguran adalah kematian janin dalam kandungan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu.

Abortus dilakukan untuk mengakhiri kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan. Aturan mengenai aborsi sendiri diatur dalam pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin atau dikenal dengan istilah abortus medicinalis, serta bagi korban pemerkosaan yang tidak menginginkan bayinya.

Hal ini juga dijelaskan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH, MH. Ia menjelaskan, dalam UU no.17 tahun 2023 tentang kesehatan, termuat ketentuan pidana bagi tindakan aborsi yang dilakukan yang melanggar ketentuan serta persyaratan yang berlaku. Menurutnya perbuatan aborsi tersebut dianggap sebagai delik biasa bukan delik aduan.

BACA SELANJUTNYA

>> Baca Selanjutnya