Kesehatan

Perempuan di Makassar Pilih Kumpul Kebo

Kehamilan wajib dipelihara sehingga tidak ada keadaan yang bisa dijadikan alasan melakukan abortus. Sepanjang tidak ada kondisi medis yang mengharuskan sang bayi diterminasi, maka abortus tidak boleh dilakukan,” ujar DR Syarief kepada Unhas TV.

Namun dalam keadaan tertentu, jika hanya ada pilihan antara kesehatan ibu dan janin, maka kesehatan ibulah yang menjadi prioritas. Tindakan abortus medisinalis hanya dapat diperbolehkan demi kelangsungan hidup sang ibu.

Selain abortus medicinalis juga dikenal istilah abortus provocatus yang berarti keguguran karena kesengajaan seperti kasus yang beredar tersebut yang mengakibatkan kematian sang ibu akibat abortus ilegal yang dilakukannya.

Hal ini juga disampaikan oleh Dokter Obgyn Rumah Sakit Pendidikan (RSPTN)  Unhas, dr DR Sriwijaya Sp,OG(K). Menurutnya, perlu ada kolaborasi berbagai pihak agar tindakan serupa tidak lagi terjadi karena selain berisiko pada saat kejadian namun juga berisiko untuk kehamilan selanjutnya.

“Perlu diketahui bersama bahwa abortus provokatus baik dari segi medis, hukum, maupun agama,” katanya.

Sebagai dokter obgyn, dr. Sriwijaya juga menjelaskan bahwa tindakan ini dapat menjadi tindakan yang mengancam apalagi jika dilaksanakan tanpa melihat kebersihan dan keseterilan penggunaan obat tersebut. Karena akan menimbulkan resiko infeksi yang sangat berat, serta dapat berujung di jeruji penjara. Ia juga mempertegas bahwa pertanggungjawabannya pun tidak hanya di dunia namun juga di akhirat kelak.

Husna/Selly