Pendidikan

Perempuan, Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kalangan pasangan muda semakin meningkat. Berbaagai faktor termasuk masalah ekonomi, kematangan emosional, dan pengaruh media sosial menjadi penyebab utama.

Kekerasan dalam rumah tangga pada pasangan muda semakin mendapat perhatian publik. Berbagai laporan mengungkapkan adanya lonjakan kasus KDRT yang melibatkan pasangan usia muda yang seharusnya tengah menikmati kebahagiaan dalam pernikahan atau hubunan mereka. Ketegangan dan permasalahan yang tidak terselesaikan dalam hubungan justru berujung pada tindakan kekerasan.

Mengutip data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bahwa selama 2023, jumlah kasus kekerasan di Indonesia mencapai 18.466 kasus. Dari jummlah tersebut, 11.324 di antaranya (61,3 persen) merupakan kasus KDRT, dan korban terbanyak adalah perempuan mencapai 16.351 orang (88,5 persen).

Menurut dosen sosiologi Universitas Hasanuddin Muhammad Adnan Kasogi SSos MSI, KDRT terbagi menjadi dua jenis yakni kekerasan verbal atau fisik dan kekerasan nonverbal atau perkataan.

Faktor pemicu tingginya angka KDRT pada pasangan muda sangat beragam mulai dari faktor ekonomi hingga faktor media sosial yang dijadikan standar dalam sebuah hubungan oleh pasangan muda.

"Pemicunya cukup beragam. Pada aspek fisiologisnya, lebih pada kebutuhan ekonomi. Ditambah lagi dengan gaya hidup yang tidak bisa diimbangi akan memperburuk situasi. Kedua, yang cukup menarik yaitu dengan adanya tren yang dibentuk oleh media sosial yang kerap disebut oleh Gen Z, standar Tiktok dan lain sebagainya," ujarnya.

Meskipun faktor-faktor tersebut dapat memicu KDRT, ada beberapa solusi yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini. Adnan menyampaikan perlu adanya pendidikan pranikah bagi kalangan muda yang akan melaksanakan pernikahan dan dibutuhkan pengetahuan manajemen konflik untuk belajar mengendalikan emosional serta memahami penyebab konflik.

"Pendidikan pranikah bisa didapatkan dari orangtua, lingkungan, dan media sosial. Pada saat masuk tahap pernikahan, mereka sudah paham batasan-batasan apa yang perlu dilakukan dan hal-hal yang tidak perlu dilakukan" ujarnya.

Selain itu, menurutnya, ketegasan pemerintah dalam penerapan hukum dan aturan sangat diperlukan sertaa sosialisasi untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga pasangan muda.

Mencegah KDRT di kalangan pasangan muda bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan individu itu sediri untuk menciptakan hubungan yang sehat.

Melalui pendidikan yang tepat serta kesadaran akan hak asasi manusia, kita dapat mencegah kekerasan dan memastikan hubungan yang penuh kasih sayang dan saling menghormati bagi pasangan muda.(*)

Muhammad Syaiful dan Zahra Tsabitha Sucheng (Unhas TV)