Makassar
News

Pertumbuhan Gedung Tinggi di Makassar Cukup Pesat, Tapi Amankah dari Risiko Kebakaran?

MAKASSAR, UNHAS.TV – Pertumbuhan gedung-gedung bertingkat di Kota Makassar berlangsung sangat pesat. Namun, seiring perkembangan tersebut, risiko kebakaran juga meningkat, sehingga membutuhkan penegakan regulasi keselamatan yang lebih ketat.

Sejalan dengan itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarnat) Kota Makassar mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua aturan utama.

Pertama Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Perda tersebut mengatur standar teknis bangunan, sistem proteksi kebakaran, hingga persyaratan keselamatan penghuni.

Komandan Regu (Danru) Damkarnat Kota Makassar, Abdul Fahmi, menjelaskan bahwa regulasi tersebut meliputi pencegahan, penanganan, hingga penanggulangan bahan berbahaya dalam situasi darurat.

“Karena pertumbuhan gedung bertingkat di Kota Makassar sangat cepat, perda ini harus terus diperkuat dan ditegakkan. Aturannya mengatur proteksi kebakaran, pencegahannya, penanganannya, sampai bahan berbahayanya,” ungkap Fahmi.

Selain aturan, Damkarnat juga menilai kebutuhan peralatan bagi petugas lapangan sangat penting. Mulai dari alat pelindung diri, unit tanggap darurat, hingga sarana penunjang lain yang dapat mendukung kinerja penyelamatan di lapangan.

Pencegahan kebakaran, lanjut Fahmi, melibatkan inspektur yang rutin memeriksa kelengkapan proteksi di setiap gedung, baik aktif maupun pasif.

“Biasanya ada inspektur kebakaran yang memeriksa regulasi dalam suatu bangunan. Mulai dari proteksi aktifnya, seperti APAR, sistem alarm, hidran, jalur darurat, sampai proteksi pasifnya yaitu konstruksi bangunan yang sesuai perda," ujarnya.

Fahmi menegaskan, semua itu wajib dipenuhi agar keselamatan penghuni bisa terjamin. Damkarnat juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang jika menghadapi kebakaran.

“Jangan panik. Jika tidak mampu menangani, segera hubungi nomor darurat 112 atau call center Damkarnat Kota Makassar di 0811 410 113,” tegas Fahmi.

Dengan kepatuhan pada regulasi, kelengkapan sistem proteksi, serta kesiapan masyarakat, risiko kebakaran di gedung-gedung tinggi di Makassar diharapkan dapat ditekan semaksimal mungkin.

(Andi Putri Najwah / Unhas.TV)