Polhum

Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp 1,1 M

DITAHAN - Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengenakan rompi tahanan saat ditahan Polda Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (26/10/2026). Husniah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan perizinan senilai Rp1,1 miliar melalui penyidikan bersama kepolisian. (Unhas.TV / Wandi Nojeng)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (26/10/2026) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Setelah pemeriksaan, penyidik langsung membawa Husniah Talenrang ke rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi kemudian memutuskan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Penyidikan dilakukan secara bersama atau joint investigation oleh Kortastipidkor Polri, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.

Penyidik masih menelusuri hasil pemeriksaan tersangka, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses perizinan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan penyidik akan mendalami keterangan Husniah sebelum melengkapi berkas perkara.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini, kemudian melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf k dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang. Penyidik belum menghentikan penelusuran terhadap dugaan transaksi yang mencapai Rp 1,1 miliar.

Di luar perkara tersebut, Polda Sulawesi Selatan juga menangani dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025. Namun, kasus pengadaan seragam itu merupakan perkara terpisah dari penyidikan yang menjerat Husniah.

Polisi menyatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang masih berjalan. Kelengkapan berkas serta koordinasi dengan penuntut umum menjadi tahapan berikutnya sebelum perkara diproses lebih lanjut.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)