PALEMBANG, UNHAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap lima kurir pembawa sabu seberat 3 kilogram. Lima kurir ini membawa sabu dari Aceh untuk dibawa ke Jakarta dan Bengkulu.
Lima kurir itu ditangkap melalui dua kali penangkapan. Rama Habibi, Mursalin, dan M Febrian, warga Jakarta dan Palembang, ditangkap saat membawa satu kilogram sabu-sabu. Muamar Mirza dan Al Muhajirin, keduanya warga Aceh, ditangkap membawa dua kilogram sabu-sabu. Kelimanya ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menyebutkan, pihaknya lebih dulu menangkap Rama Habibi. Rama membawa 1 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Sigra warna hitam nopol BG 1167 OU.
"Dari keterangan Rama Habibi, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui lintas barat Lubuklinggau," kata Harissandi, Kamis (26/7/2024).
Pengiriman menggunakan mobil Toyota Innova Reborn nomor polisi BL 1387 IY dan mengangkut tiga orang. Pelaku sempat dicegat di wilayah Sarolangun, Jambi, namun berhasil lolos sehingga polisi meminta bantuan Polres Lubuklinggau untuk mencegatnya di Lubuklinggau.
Di tempat sama anggota juga mencurigai mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi yang ditumpangi Al Muhajirin dan rekannya yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram.
"Akhirnya kedua mobil tersebut berhasil dicegat di Lubuklinggau Utara anggota menggeledah isi mobil ternyata masing-masing ada sabu satu kilo dan satunya lagi bawa sabu-sabu seberat dua kilo," katanya.
Dari penyerapan didua mobil tersebut anggota mendapatkan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang dibawa berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk yang 1 kilogram dan ke Lubuklinggau untuk yang 2 kilogram.
Komplotan ini sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur.
"Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat, dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau," ucapnya sebagaimana siaran pers Humas Polri.
Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(*)