Polhum

Polemik Komisaris Tanpa Kompetensi, Benarkah Politik Balas Budi?

Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari SIP MSi. (Unhas TV / Andrea Ririn Karina)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Isu dugaan politik balas budi kembali mencuat ke publik, menyusul penunjukan sejumlah komisaris yang dinilai tidak memiliki latar belakang sesuai dengan bidangnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait kompetensi, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pengisian jabatan publik.

Munculnya sejumlah nama yang diduga merupakan relawan politik dalam posisi strategis sebagai komisaris menimbulkan sorotan publik.

Penempatan jabatan publik semestinya mengedepankan kompetensi dan profesionalisme, mengingat posisi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan kepentingan negara.

Ketika individu yang tidak memiliki latar belakang relevan ditempatkan dalam jabatan publik, spekulasi di masyarakat menjadi hal yang tidak terhindarkan. Publik menilai bahwa transparansi dan dasar pertimbangan penunjukan perlu dijelaskan secara terbuka.

Sebagai jabatan yang dibiayai oleh negara, posisi komisaris tidak lepas dari tuntutan akuntabilitas. Pengelolaan dana publik menuntut adanya tanggung jawab yang tinggi serta pengawasan yang ketat dari masyarakat.

Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari SIP MSi menilai bahwa kompetensi dan profesionalisme merupakan syarat utama dalam pengisian jabatan publik.

“Saya kira selama posisi itu adalah jabatan negara, jabatan publik, maka tentu pertanyaan pertama dari publik adalah kompetensi. Publik menantikan bahwa yang mengisi posisi tersebut adalah mereka yang memang memiliki kapasitas dan profesional untuk duduk di sana,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidaksesuaian latar belakang dengan jabatan yang diemban akan memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik politik balas budi.

“Ketika posisi publik diisi oleh orang yang latar belakangnya tidak terkait, maka wajar jika spekulasi berkembang. Publik tidak bisa disalahkan karena ini menyangkut akuntabilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa penempatan jabatan yang tidak berbasis kompetensi berpotensi membahayakan jalannya pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.

Ketidaksesuaian antara keahlian dan jabatan dinilai dapat menurunkan kualitas kinerja lembaga negara. Dalam praktik ketatanegaraan, profesionalisme seharusnya menjadi syarat utama dalam menempati posisi strategis.

Oleh karena itu, kontrol publik dinilai harus dimaksimalkan. Peran media juga menjadi penting dalam mengawasi setiap praktik penempatan jabatan agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mengingat, setiap jabatan publik yang menggunakan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Akuntabilitas publik tersebut, menurutnya, dimulai dari penegakan profesionalisme dan penempatan individu yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Hal ini dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)