News

Polisi Gagalkan Peredaran 84 Kg Sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama

SABU - Jajaran pimpinan Polda Jatim memperlihatkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari dua tersangka. (foto: Humas Polri)

SURABAYA, UNHAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan daftar pencarian orang (DPO) Fredy Pratama.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni ABM (35) dan YDS (22) yang ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda.

Tersangka ABM ditangkap pada Jum’at (24/5/2024) sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

ABM (35) adalah warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Satu tersangka lain yakni YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Drs Imam Sugianto pada jumpa pers di Gedung Mahameru, Polda Jatim, Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Turut hadir pada jumpa pers itu yakni Dirresnarkoba, Kombes Polisi Robert Da Costa dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Adapun barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.

Sedangkan dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti sebanyak 43 bungkus teh china Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 43 kg.

"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujar Kapolda Jatim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," ujar Kapolda Jatim.(*)