Nasional

Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Judi Online yang Seret Nama Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani (foto: IG @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, UNHAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menyatakan masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang diduga menyeret nama Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Wulan Guritno dan Nikita Mirzani diduga ikut mempromosikan situs judi online SAKTI123

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing menyampaikan hal itu pada sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Polisi Viktor pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024), sebagaimana dikutip dari situs Mediahub Polri.

Irjen Viktor menegaskan, proses penyelidikan sudah sesuai prosedur yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata Irjen Polisi Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indematau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

Atas dasar itu, kata Victor, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara itu.(*)