MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang berkedok magang atau ferienjob ke Jerman.
Dua orang tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Amsulistiani Ensch (dari PT CVGEN) dan Enik Waldkonig (PT Sinar Harapan Bangsa, SHB). Kedua orang ini masih berada di Jerman.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Khrisna Murti, telah berada di Lyon untuk menjalin komunikasi dengan pihak Interpol untuk memudahkan penangkapan dua tersangka tersebut.
BACA JUGA:Polri Usut Kasus Ferienjob Jerman, Nama Unhas dan UNM Disebut
Apa Itu Ferienjob yang Diusut Bareskrim Polri?
Khrisna Murti menyebut, Polri menerbitkan red notice itu karena kedua tersangka tersebut tidak pernah menenuhi panggilan penyidik Polri dan melakukan komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar RI di Jerman maupun Markas Besar Polri di Jakarta.
Red Notice adalah surat permohonan dari pihak penegak hukum untuk mintan bantuan penanganan hukum terhadap orang yang berada di negara lain. Selain Red Notice juga ada Yellow Notice yang bersifat permintaan bantuan pencarian orang dari kepolisian satu negara ke negara lain.
Selain Amsulistiani Ensch (37) dan Enik Waldkonig (39), Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Siholl Situngkir (Guru Besar Universitas Jambi) serta dua dosen Universitas Negeri Jakarta yakni MZ (60) dan AJ (52). (amir pr)