Polhum

Pria 18 Tahun Ditangkap Densus 88 di Gowa, Anggota DPR RI Minta Orang Tua Kontrol Pergaulan Anak

GOWA, UNHAS.TV - Seorang pria berusia 18 tahun ditangkap oleh Densus 88 di Kabupaten Gowa, Sabtu (24/5/2025) lalu. Berdasarkan pengakuan orang tuanya, remaja berinisial M tersebut masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Ia ditangkap karena diduga terlibat kelompok ISIS.

Atas kondisi tersebut, Anggota DPR RI dari Sulsel, Hj Meity Rahmatia meminta orang tua memaksimalkan perannya dalam mengontrol pendidikan serta pergaulan sosial anak-anak mereka.

"Orang tua, terutama ibu merupakan madrasah pertama bagi anak. Perannya sangat dibutuhkan dalam mengarahkan anak-anak agar berada pada lingkungan pendidikan dan pergaulan sosial yang tepat," ujar Meity dalam press rilis, Rabu (28/5/2025).

"Apalagi saat ini, di era teknologi digital, peran itu kian dibutuhkan untuk mencegah pengaruh buruk dari luar. Termasuk terkait ajaran yang mengarah pada terorisme," jelasnya

Meity yang bermitra dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Komisi Tiga Belas DPR RI cukup kaget saat dikonfirmasi perihal peristiwa ini.

Ia prihatin karena Gowa masuk daerah pemilihannya pada pemilihan legislatif lalu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengaku akhir-akhir ini aktif menyambangi konstituennya di Gowa dalam rangka sosialisasi empat pilar maupun silaturahmi biasa. 

"Sedih. Gowa boleh dibilang kampung halaman. Baru-baru ini saya sosialisasi empat pilar di sana. Saya kembali menekankan kepada saudara saya umat muslim, khususnya di Dapil saya, Islam dan Indonesia tidak dapat dipisahkan. Cinta tanah air merupakan bagian dari ajaran Islam," harap Meity.

Empat pilar yang dimaksud adalah prinsip bernegara yang dipegang teguh yakni UUD 45 sebagai sumber hukum, dimana negara Indonesia ini berdasarkan agama.

"Pancasila, sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Tidak perlu berpikir bergabung dengan kelompok-kelompok yang dapat memecah belah bangsa Indonesia," bebernya.    

Sebagai anggota DPR RI, Meity menyatakan pula komitmennya mendukung penegakan hukum dan penanggulangan terorisme di Indonesia. "Saya sebagai anggota Komisi Tiga Belas DPR RI dari Fraksi PKS, mendukung pemerintah dalam penanggulangan terorisme ini."

"Namun, saya berharap pula dalam penegakan ini, pemerintah tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Misalnya, dalam kasus di Gowa ini, terduga masih berusia 18 tahun. Tentu yang terkait masih bisa dibina dengan baik agar kembali ke ajaran yang benar," tambahnya. (*)