MAKASSAR, UNHAS.TV - Setelah menamatkan pendidikan sarjana, lanjut ke jenjang pendidikan magister sering menjadi pilihan. Namun, bagi mereka yang berkecimpung langsung di dunia kerja lapangan, gelar profesi justru menjadi kebutuhan penting.
Maka tak jarang lulusan S1 yang lebih memilih mengambil gelar profesi terlebih dahulu. Ir Indra Abdullah ST, salah satunya.
Alumni S1 Teknik Sipil Unhas ini memilih langsung menempuh pendidikan Profesi Insinyur usai menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Indra menuturkan, keputusan mengambil gelar profesi lebih awal, didorong oleh kebutuhan untuk menunjang profesionalitas di lapangan.
Menurutnya, tanggung jawab yang melekat pada gelar profesi insinyur, menjadi dorongan untuk bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.
“Saya mengambil gelar profesi ini karena bisa menunjang profesionalitas kami di lapangan. Tanggung jawab dengan gelar profesi itu mendorong kita untuk lebih profesional lagi dalam dunia pekerjaan,” jelas Indra.
Selain menempuh pendidikan Profesi Insinyur, Indra juga saat ini tengah menjalani proses pendidikan magister pada Program Studi Teknik Sipil.
Namun, ia mengaku sengaja memprioritaskan gelar profesi terlebih dahulu dibandingkan melanjutkan S2.
“Saat ini saya juga dalam proses menempuh pendidikan S2 Teknik Sipil. Alasan saya mengambil gelar profesi dulu baru S2, karena tuntutan pekerjaan memang lebih memprioritaskan profesi, meskipun tidak semua lapangan pekerjaan menjadikannya sebagai syarat utama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra menilai gelar profesi memiliki peran penting dalam membuka peluang karier. Ia mengibaratkan gelar profesi sebagai kunci yang dapat membuka lebih banyak kesempatan di dunia kerja.
“Menurut saya, gelar profesi itu adalah kunci. Semakin banyak kunci yang kita pegang, maka semakin banyak pula pintu rezeki yang bisa terbuka,” tuturnya.
Praktik keinsinyuran di Indonesia sendiri telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 7 dan Pasal 8 menegaskan bahwa praktik keinsinyuran hanya dapat dilakukan oleh Insinyur yang memiliki kompetensi.
Sementara itu, Pasal 10 - 12 menyebutkan bahwa untuk diakui sebagai Insinyur, seseorang wajib memiliki kualifikasi akademik di bidang teknik, menyelesaikan Program Profesi Insinyur (PPI), serta terdaftar secara resmi melalui organisasi profesi dan sistem keinsinyuran nasional.
(Iffa Aisyah Rahman / Moh Resha Maharam / Unhas TV)
Ir Indra Abdullah ST, Alumni S1 Teknik Sipil Unhas pada Wisuda Desember 2025. (dok unhas tv)


-300x194.webp)



-300x200.webp)

