Berikut ini pernyataan resmi Unhas secara utuh:
"Menanggapi postingan AJI Indonesia Mengenai “Pembungkaman Persma Catatan Kaki Makassar: KKJ Indonesia desak Rektor Universitas Hasanuddin Patuhi MoU Dewan Pers dan Hentikan Kriminalisasi”, perlu kami sampaikan bahwa:
1. Universitas Hasanuddin (Unhas) Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers
Unhas menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi dan kebebasan akademik. Dalam konteks hubungan institusional dengan lembaga pers mahasiswa, Unhas selalu berkomitmen untuk memberikan ruang kepada mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara bertanggung jawab.
2. Klarifikasi terhadap Tuduhan Kriminalisasi
Unhas secara tegas membantah tuduhan bahwa institusi telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA).
Institusi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu. Proses hukum, jika terjadi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
3. Produk Jurnalistik Harus Sesuai Etika Pers
Unhas mengakui bahwa produk jurnalistik mahasiswa memiliki nilai edukasi dan kontrol sosial. Namun, dalam melaksanakan kebebasan pers, setiap karya jurnalistik harus tetap mematuhi prinsip-prinsip etika jurnalistik serta mengedepankan asas keberimbangan berita, verifikasi fakta, dan tidak menyerang kehormatan individu atau institusi.
4. Pentingnya Dialog dan Mediasi
Unhas membuka pintu dialog kepada UKPM CAKA dan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan permasalahan ini secara konstruktif.
Universitas juga mengusulkan mediasi melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan.
5. Penegasan Perlindungan Hak Mahasiswa
Universitas memastikan bahwa hak mahasiswa, termasuk kebebasan berekspresi, dilindungi sepanjang aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Unhas berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh sivitas akademika dari intimidasi maupun tindakan sewenang-wenang.
6. Komitmen pada Kebebasan Akademik
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas menempatkan kebebasan akademik sebagai pilar dalam kegiatan belajar-mengajar, termasuk kegiatan jurnalistik mahasiswa.
Universitas selalu mendorong mahasiswa untuk menggunakan kebebasan ini secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip hukum."
>> Baca Selanjutnya