Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melalui akun Instagram AJI mendesak Rektor Universitas Hasanuddin mematuhi MoU Dewan Pers dan menghentikan kriminalisasi serta pembungkaman pers mahasiswa Catatan Kaki.
Berikut pernyataan KKJ seperti yang dimuat di akun AJI:
"Kawan-kawan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap Anggota Pers Mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM CAKA) oleh Rektor Universitas Hasanuddin. Karya-karya lembaga pers mahasiswa tersebut harus dinilai sebagai produk jurnalistik.
Pada Kamis, 28 November 2024 diketahui lima Pengurus UKPM CAKA ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polrestabes Makassar oleh sejumlah aparat kepolisian tanpa menunjukkan Surat Penangkapan. Sebanyak empat mahasiswa ditahan dan diperiksa hingga pukul 20.00 WITA, sementara salah satu Pimpinan Redaksi CAKA bernama Nisa (korban) masih tetap ditahan dan diinterogasi polisi hingga tengah malam .
Pada proses interogasi tersebut, Aparat Kepolisian juga diduga menyita telepon genggam milik korban secara sewenang-wenang, login ke akun Instagram CAKA, dan diduga telah terjadi praktik penyadapan sewenang-wenang karena polisi mengintimidasi korban untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya. Selain itu, polisi juga meminta korban untuk kembali datang ke Polretabes Makassar pada pertengahan Desember mendatang.
Selain bermasalah secara prosedural dan administratif, tindakan penangkapan, pemeriksaan secara sewenang-wenang dan intimidasi oleh Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar tersebut mengakibatkan dampak psikologis dan ketakutan kepada korban.
Oleh karena itu, KKJ juga mengecam keras tindakan pelaporan pidana yang dilakukan Rektorat Universitas Hasanuddin terhadap UKMP CAKA ke Kapolrestabes Makassar.
Pernyataan sikap KKJ selengkapnya dapat dibaca melalui laman aji.or.id.(*)