CAMBRIDGE, UNHAS.TV – Universitas Harvard mencatat kemenangan hukum penting setelah seorang hakim federal di Massachusetts memblokir upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang hendak melarang pendaftaran mahasiswa internasional. Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah gugatan diajukan oleh Harvard pada Jumat waktu setempat, 23 Mei 2025.
Pemerintahan Trump sebelumnya secara sepihak mencabut izin federal Harvard untuk menerima mahasiswa asing melalui visa F-1 dan J-1, program yang telah dijalankan selama lebih dari tujuh dekade. Pemerintah juga mengultimatum mahasiswa internasional yang telah terdaftar agar segera pindah ke kampus lain atau kehilangan status hukum mereka.
Dalam gugatan ke pengadilan, Harvard menyebut tindakan mendadak ini sebagai pelanggaran serius terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS dan Undang-Undang Prosedur Administratif. Mereka menilai pencabutan izin dilakukan tanpa proses hukum yang sah, berdampak langsung pada lebih dari 7.000 pemegang visa, (Axios, 23 Mei 2025).

Harvard tolak tunduk pada tuntutan Trump. Kredit: Joseph Prezioso / AFP.
Pemerintah Trump melalui Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menuding Harvard gagal memenuhi kewajiban pelaporan dan menuduh kampus ini memfasilitasi pengaruh “anti-Amerika dan antisemitisme.” Dalam unggahan di media sosial X, Noem menyatakan bahwa keputusan ini menjadi “peringatan keras” bagi semua universitas yang menerima mahasiswa asing.
Namun Hakim Allison D. Burroughs dari Pengadilan Distrik AS segera mengeluarkan putusan sementara untuk memblokir larangan tersebut. Burroughs menyatakan bahwa pelarangan ini berisiko menimbulkan kerugian yang “segera dan tidak dapat diperbaiki” bagi institusi pendidikan dan para mahasiswa internasional,(The New York Times, 23 Mei 2025).
Presiden Harvard, Alan Garber, menyebut tindakan Trump sebagai bentuk pembalasan terhadap sikap independen universitasnya dalam kebijakan akademik. “Ini adalah bagian dari rangkaian tekanan politik untuk memaksa kami tunduk pada kontrol federal atas kurikulum, staf pengajar, dan mahasiswa kami,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Mahasiswa internasional diketahui mencakup sekitar 25 persen dari total populasi mahasiswa Harvard, menjadikan keberadaan mereka sangat vital dalam misi dan atmosfer global kampus tersebut.
Ketegangan antara Harvard dan pemerintahan Trump memang telah memuncak sejak awal Mei lalu, saat pemerintah mencabut dana bantuan sebesar 450 juta dolar AS, di atas pemotongan sebelumnya senilai 2,2 miliar dolar, (The New York Times, 23 Mei 2025).
Meski putusan hakim ini masih bersifat sementara hingga sidang lanjutan, kemenangan awal ini memperkuat posisi Harvard sebagai simbol perlawanan terhadap politisasi pendidikan tinggi. Untuk saat ini, dunia akademik bisa sedikit bernapas lega.(*)