MAKASSAR, UNHAS.TV - Sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian publik.
Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) menilai, apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara tersebut, prosesnya memiliki implikasi politik yang perlu menjadi perhatian.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi dan memasuki tahap pemeriksaan persidangan.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam persidangan, Badan Pengawas Pemilu juga menjelaskan kendala akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan KPU saat melakukan pengawasan tahapan pencalonan.
Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas, Dr Andi Ali Armunanto SIP MSi menilai perkara tersebut tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik.
“Entah kemudian bugatannya diterima atau ditolak, implikasi politiknya sangat besar. Kalau diterima, implikasinya adalah orang akan berpikir ada konsolidasi dalam rezim. Tapi kalau diterima, berarti ada perpecahan dalam rezim," ujarnya.
"Ada perpecahan antara Jokowi dan Prabowo. Dan mungkin juga ada keterlibatan PDIP di situ dalam mempengaruhinya,” jelas Ali Armunanto.
Ali menilai, keputusan yang berbeda dapat memunculkan pembacaan politik yang berbeda pula di tengah masyarakat.
“Tapi kalau itu ditolak, maka kemudian itu juga jadi implikasi politik yang tidak kalah besar. Ini artinya ada konsolidasi antara Jokowi dan Prabowo. Ada upaya-upaya untuk mendorong rezim. Dan ada upaya stabilitas rezim. Dan ini kemudian mungkin akan berlanjut sampai 2029,” kata Ali.
Menurutnya, perhatian publik terhadap perkara tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum.
“Dan juga kalau kita perhatikan bahwa atmosfer yang melingkupi proses ini, ini tidak hanya sekedar atmosfer hukum, tapi lebih ke atmosfer politik. Pembicaraannya juga di publik, kemudian lebih di bingkai ini adalah sebuah upaya politik untuk mempengaruhi rezim, sebuah bentuk perebutan kekuasaan, distribusi kekuasaan, dan segala macam,” jelas Ali.
Ali menambahkan, apa pun keputusan yang nantinya diambil, perkara tersebut akan tetap memiliki konsekuensi terhadap dinamika politik dan penerimaan publik.
“Jadi yang saya mau bilang bahwa sebenarnya masalah ini entah diterima atau tidak, implikasinya sangat politis. Entah itu tadi terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, hari ini kemudian itu akan menunjukkan bagaimana rezim bekerja. Dan pasti ada selalu rezim kebenaran bekerja,” tuturnya.
Ia juga menyoroti bagaimana proses hukum dapat dipengaruhi oleh berbagai dinamika di luar aspek hukum.
“Dan apakah itu ada intervensi dari rezim politik, ada intervensi dari rezim ekonomi, disitulah kemudian kita lihat bagaimana hukum ini bisa bekerja tanpa pandang bulu, dan juga tidak mengimpulkan keributan,” ungkap Ali.
Menurut Ali, persoalan penerimaan publik terhadap putusan juga menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
“Tapi pasti ada keributan, karena baik diterima atau ditolak, tadi ada implikasi politiknya, tapi kemudian bagaimana keputusan itu diterima secara publik dan tidak memiliki masalah dalam proses hukumnya,” tambah Ali.
Ali menjelaskan, perdebatan publik terkait perkara tersebut juga tidak terlepas dari upaya membingkai isu dan membentuk opini publik. Menurutnya, polarisasi dapat muncul ketika masing-masing pihak membangun narasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Ia menilai, opini publik yang terbentuk dapat memberikan tekanan politik terhadap lembaga yang sedang menangani perkara. Karena itu, publik perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Peran Lembaga Penyelenggara Pemilu
Ali juga menyoroti peran lembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai proses verifikasi dan persyaratan pencalonan perlu disampaikan secara terbuka dan disertai penjelasan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, Ali menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan proses demokrasi.
“Saya kira, jadi yang pertama adalah bukan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa syarat administratif calon, tapi kemudian seandainya dia tahu, Bawaslu kan bisa mempermasalahkan itu sebenarnya, bahkan kemudian membawanya ke proses-proses yang lebih tinggi ataupun membukanya ke publik,” ujar Ali.
Ia kemudian mempertanyakan alasan informasi mengenai persoalan tersebut baru disampaikan kepada publik.
“Nah pertanyaannya kenapa baru bicara sekarang? Apakah hanya untuk mencari popularitas atau memang sebelumnya ada tekanan untuk tidak bicara? Ya ngomong saja sekalian ke publik, jangan informasinya dibuka sedikit-sedikit,” kata Ali.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak utuh dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga elektoral.
“Ini akan menimbulkan, justru malah menyesatkan publik dan yang terjadi adalah publik tidak percaya lagi pada lembaga-lembaga elektoral. Ini akan menekan, menurunkan antusiasme publik untuk berpartisipasi dalam proses-proses politik,” jelas Ali.
Ali menilai, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
“Dan ini yang berbahaya karena kemudian masyarakat bisa jadi apatis. Ngapain itu pemilu? Pemilunya tidak adil dan segala macam,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong agar informasi mengenai persoalan pemilu disampaikan secara terbuka dengan penjelasan yang memadai.
“Maka itu harus, saya kira informasi yang seperti itu harus dibuka, ada penjelasannya, ada rasionalisasinya, supaya kalaupun itu kecurangan, kecurangan itu adalah kecurangan yang tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu, tapi kemudian mendorong masyarakat untuk mengaudit orang-orang yang bekerja di situ, supaya bisa menjalankan prosesnya dengan bagus,” ungkap Ali.
Ali menekankan, keterbukaan informasi diperlukan agar perdebatan publik tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap lembaga politik.
“Bukan menciptakan penghakiman publik terhadap lembaga-lembaga politik, itu yang kita inginkan,” tegas Ali.
Ia juga mengingatkan agar informasi terkait proses pemilu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Dan jangan sampai misalnya pernyataan dari mantan anggota bawah selu itu justru malah menggiring sesuatu ke hal politik yang lebih menyusatkan. Dan akhirnya itu kemudian dijadikan senjata atau alat untuk tadi mendorong lahirnya gerakan-gerakan politik yang memang punya kepentingan tersendiri. Dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya kepentingan,” pungkas Ali.
Sengketa terkait syarat pendidikan Gibran selanjutnya masih menjadi bagian dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing dalam persidangan, sementara keputusan akhir atas perkara tersebut berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.
(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)
Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Dr Andi Ali Armunanto SIP MSi. (Dok Unhas TV)







