LUWU UTARA, UNHAS.TV - Kasus pencurian hasil panen kakao yang sempat meresahkan petani di Kabupaten Luwu Utara akhirnya terungkap setelah aksi sindikat ini menjadi viral di media sosial. Polres Luwu Utara berhasil mengamankan empat pelaku utama dalam operasi penangkapan yang melibatkan kerjasama dengan warga setempat.
Kronologi kejadian bermula pada Senin (22/9/2025) siang, ketika seorang pemuda berinisial RSP alias I (18) diamankan oleh warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan.
RSP tertangkap basah saat membawa dua karung kakao kering seberat 90 kilogram dan 5 kilogram kakao basah milik S (53), seorang petani asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit IPDA Sultan, S.H., bergerak cepat. Pada Selasa (23/9/2025) dini hari pukul 01.30 WITA, tim menyerbu Dusun Rambakulu, Desa Buntu Torpedo, Kecamatan Sabbang Selatan, dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya: A (40), MR (17), serta LS (31).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku beraksi bersama satu rekan lagi, AD (30), yang kini masih buron. Sindikat ini diduga merupakan komplotan lintas kabupaten yang kerap menargetkan perkebunan kakao di wilayah Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas SIK MH menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron," tegasnya saat ditemui di Mapolres Luwu Utara, Kamis (25/9/2025).
Kasus serupa sebenarnya bukan yang pertama di wilayah ini. Pada Agustus lalu, dalam rangkaian Operasi Sikat Lipu 2025, Polres Luwu Utara juga menangkap dua pelaku pencurian kakao di Kecamatan Sabbang Selatan.
Saat itu, pelaku berinisial ER (21) dan FJ alias Adi (25) diamankan dengan barang bukti satu karung biji kakao seberat 50 kg yang dicuri dari area PT Starko di Dusun Durian Kunyi, Desa Buntu Torpedo. Penangkapan dilakukan pada 27 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA di Dusun Rante Pasang, Desa Buangin.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Althof Zainudin STK SIK MH menambahkan bahwa maraknya pencurian kakao ini dipicu oleh harga komoditas yang sedang tinggi, mencapai Rp 97 ribu per kilogram pada awal Juni 2025.
"Kami akan terus tingkatkan patroli dan sosialisasi ke petani agar lebih waspada, serta kerjasama dengan masyarakat untuk mencegah aksi serupa," ujarnya.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, yang baru saja mengusulkan pendirian pabrik kakao di rapat koordinasi hilirisasi komoditas pada 22 September 2025, menyambut baik pengungkapan kasus ini.
"Luwu Utara sebagai sentra kakao Sulawesi Selatan harus dilindungi dari ancaman seperti ini. Kami dukung penuh upaya Polres untuk menjaga keamanan petani," katanya.
Petani kakao di Luwu Utara berharap kasus ini menjadi pelajaran agar keamanan perkebunan semakin ditingkatkan, terutama menjelang musim panen puncak. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.(*)