MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah akan menetapkan penggunaan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai Oktober tahun ini. Penerapan KID ini akan memudahkan masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan administratif.
Direkktorat Jenderal Kependuduan dan Pencatatan Sipil menegaskan, penerapan IKD akan dilakukan bertahap. Secara sederhana, IKD adalah KTP berbasis digital,.
Sistem identitas digital hadir dalam bentuk aplikasi yang bernama Identitas Kependudukan Digital yang dapat di unduh menggunakan perangkat seluler.
Masyarakat kedepannya tidak perlu lagi untuk menyerahkan fotokopi KTP ketika mengurus persoalan administratif karena penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan identitas melalui data yang sudah tercatat oleh pemerintah. Termasuk data biometrik seperti sidik jari dan mata, semua data dan layanan akan terintegrasikan.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan yang diperkirakan akan selesai pada Oktober 2024 nanti.
Suceng