News

Surat Terbuka IKAFE Unhas, Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Fitnah terhadap Jusuf Kalla

undefined

JAKARTA, UNHAS.TV — Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin resmi menyampaikan surat terbuka terkait dinamika penyebaran informasi di ruang publik digital, khususnya menyangkut dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Surat bernomor 058/PP-IKAFE UNHAS/IV/2026 tersebut diterbitkan di Jakarta pada 23 April 2026 sebagai bentuk sikap resmi organisasi alumni. 

Dalam surat tersebut, IKAFE Unhas menegaskan komitmennya terhadap prinsip Negara Hukum Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta pentingnya supremasi hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Organisasi ini juga menyoroti dampak negatif arus informasi digital yang tidak terkelola dengan baik, seperti penyebaran disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak ketertiban sosial serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum. 



Mencermati situasi tersebut, khususnya terkait dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla sebagai tokoh bangsa dan alumni Universitas Hasanuddin, IKAFE Unhas menyampaikan 11 poin pernyataan sikap sebagai berikut:

  • Menegaskan komitmen pada supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), serta perlindungan melalui due process of law.
  • Mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan nondiskriminatif dalam menangani dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan Jusuf Kalla.
  • Menuntut penegakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti menyebarkan tuduhan tanpa dasar, melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, serta memanipulasi informasi digital.
  • Menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan individu, merusak tatanan sosial, dan menurunkan kepercayaan publik.
  • Menuntut kepastian hukum atas putusan inkrah serta kewajiban menghormati dan melaksanakannya secara konsisten.
  • Menolak upaya yang merusak kepastian hukum, termasuk distorsi fakta, pembukaan perkara tanpa dasar sah, serta penggiringan opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
  • Mendesak penataan ruang digital melalui penindakan terhadap hoaks dan disinformasi, pengusutan rekayasa konten termasuk deepfake, serta penguatan ekosistem digital yang sehat.
  • Menolak penegakan hukum yang tebang pilih, bersifat politis, atau tunduk pada tekanan publik, serta menegaskan bahwa hukum harus independen.
  • Menyerukan masyarakat untuk menjaga persatuan, bijak dalam bermedia, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas.
  • Menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan fondasi bangsa agar pelanggaran tidak menjadi preseden buruk.
  • Mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional serta menghadapi tantangan ekonomi global. 

Dalam penutup surat, IKAFE Unhas menyatakan bahwa pernyataan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga marwah hukum, melindungi kehormatan setiap warga negara, serta memastikan keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Organisasi tersebut juga menyatakan keyakinannya bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Surat terbuka ini ditandatangani oleh Ketua Umum IKAFE Unhas Hendra Noor Saleh, serta Sekretaris Jenderal Muh. Suaib Mappasila.(*)