News
Pendidikan

Tahanan Narkoba Terbanyak, Rutan Kelas I Makassar Kelebihan Kapasitas

KELEBIHAN KAPASITAS. Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah AMdIP SH MH mengatakan saat ini penghuni Rutan Kelas 1 Makassar melebihi jumlah kapasitas ruangan yang ada. (Aminah Rahma Ahmad/Unhas.TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kondisi kelebihan kapasitas terus terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar yang terletak di Jl. Rutan No. 8, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kondisi saat ini, kapasitas yang ada di Rutan Kelas I Makassar seharusnya untuk 1.000 orang. Namun, kenyataannya jumlah penghuni rutan mencapai 1.999 orang tahanan per Juli 2024.

Artinya kapasitas yang ada dengan sudah tidak memadai dimana Rutan Kelas I Makassar harus menampung dua kali lipat dari daya tampungnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah AMdIP SH MH saat ditemui Unhas.TV, Senin (22/7/2024 di ruangan kerjanya.

Tak hanya itu, Jayadi juga mengungkapkan, tiga kasus terbanyak yang menjadi penghuni di Rutan Kelas I Makassar.

“Dari kasus yang ada, yang paling banyak itu tahanan kasus narkoba. Kemudian yang kedua itu pencurian, dan ketiga itu penggelapan,” ungkap Jayadi.

Sejumlah upaya dilakukan untuk menekan overcapacity atau kelebihan kapasitas di Rutan Kelas 1 Makassar. Salah satunya upaya keadilan restoratif atua restorative justice.

Namun demikian usaha yang telah dilakukan untuk menekan over kapasitas, tetap saja jumlahnya melebihi kapasitas. Belum lagi jika ada tahanan titipan, itu tetap diterima di Rutan Kelas I Makassar.

“Beberapa cara kita lakukan, termasuk restorative juctice. Tapi tahanan titipan baik itu dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, mau tidak mau, tetap kami terima. Tidak ada tempat lain lagi,” tuturnya.

"Usaha mengurangi lainnya seperti saat yang bersangkutan itu sudah inkrah/sudah putus, kami menyampaikan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM bahwa tahanan yang sudah berstatus narapidana," lanjut Jayadi.

"Kami segera laporkan agar yang bersangkutan segera dilimpahkan atau didistribusi ke Lapas atau Rutan penyangga yang ada di sekitar Rutan Kelas I Makassar," jelasnya.

Jayadi berharap, untuk menekan jumlah penghuni Rutan Kelas 1 Makassar, keadilan restoratif dapat terus dapat dioptimalkan oleh dari berbagai pihak, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. (*)

(Amina Rahma Ahmad/Muh Syaiful/UnhasTV)