Polhum

Tahukah Kamu, Apa Itu Hak Angket?

UNHAS.TV - Sebulan terakhir selepas pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu, istilah hak angket mengemuka dan menjadi percakapan, baik di dunia maya seperti media sosial maupun dunia nyata. Nah, apa sih hak angket itu sendiri?

Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari SIP MSi menjelaskan hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan mempunyai dampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

DPR diketahui memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Dalam fungsi tersebut, melekat hak istimewa yang merupakan hak menyatakan pendapat dan hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan.

Penjelasan hak angket sendiri adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR sebagai representasi rakyat tertinggi untuk melaksanakan fungsi pengawasannya. Hak angket yang melekat kepada DPR adalah sebagai penyeimbang check and balance terhadap kekuasaan.

Hak angket menjadi mekanisme kontrol saat kekuasaan jika dianggap menyimpang, DPR juga dapat menimbulkan serta menggunakan hak angketnya sebagai penyimbang pada sistem kekuasaan.

“Kekuasaan ini kapanpun ketika dianggap kekuasaan itu melenceng, DPR bisa menggunakan haknya untuk kemudian menjadi penyeimbang pada sistem kekuasaan.”

Endang Sari mengatakan bahwa mengkritisi kekuasaan adalah hal yang sangat bisa dan biasa dilakukan. Karena hal ini menandakan demokrasi masih berjalan dengan sehat. Demokrasi juga dianggap tidak sehat lagi ketika pemujaan telah dimulai.

“Kekuasaan itu biasa sekali ketika kemudian di koreksi, biasa sekali kemudian ketika dilakukan kritik terhadapnya, itu kemudian menandakan bahwa tidak ada kekuasaan absolut di negara kita,” kata mantan anggota KPU Makassar ini.

Dampak dari pelaksanaan hak angket salah satunya adalah membentuk opini publik yang membuat masyarakat menerka kemungkinan terjadinya pelanggaran di sistem pemerintahan.

Opini publik ini kemudian mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang kemudian juga akan mempengaruhi proses kebijakan. Karena element utama dalam pembentukan kebijakan adalah kepercayaan masyarakat.

Ada 2 yang merupakan ujung dari pelaksanaan hak angket, yaitu adalah memberikan rekomendasi kepada pengadilan untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dan rekomendasi kepada presiden terhadap hal-hal yang harus segera dibenahi. (*)

Sucheng