Oleh: Ilham Akbar*
Transformasi digital di sektor pemasaran memasuki fase krusial pada 2026. Digital marketing tidak lagi sekadar soal promosi daring, melainkan pertemuan kompleks antara kepatuhan hukum, percepatan teknologi kecerdasan buatan (AI), serta tuntutan menjaga nilai budaya lokal.
Tantangan ini menempatkan pelaku usaha, khususnya UMKM, pada persimpangan penting: beradaptasi atau tertinggal.
Pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi faktor penentu utama. Berakhirnya masa transisi pada 2026 memaksa seluruh pelaku usaha untuk mengubah secara mendasar cara mengelola data konsumen.
Di Makassar, isu pelindungan data tidak semata berdimensi hukum atau risiko denda administratif yang mencapai miliaran rupiah. Lebih dari itu, kebocoran data menyentuh nilai Siri’, konsep harga diri yang menjadi fondasi relasi sosial masyarakat Bugis-Makassar.
Dalam budaya komunal, kepercayaan adalah modal utama. Kegagalan menjaga data pelanggan dipandang sebagai pelanggaran amanah yang dapat meruntuhkan reputasi bisnis secara permanen.
Karena itu, kepatuhan terhadap UU PDP seharusnya diposisikan sebagai investasi kepercayaan jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif.
Di saat yang sama, lanskap teknologi digital marketing berubah cepat. Optimasi mesin pencari (SEO) berbasis kata kunci mulai kehilangan efektivitas akibat munculnya AI-Search, yang mampu memberikan jawaban langsung kepada pengguna.
Kondisi ini menuntut pelaku pemasaran untuk beralih ke strategi konten berbasis konteks, metadata yang kaya, serta sistem yang mampu berinteraksi dengan algoritma kecerdasan buatan.
Namun, adopsi teknologi AI dan keamanan siber memerlukan biaya besar. Bagi UMKM kuliner dan ritel yang mendominasi perekonomian Makassar, tuntutan ini berpotensi memperlebar kesenjangan digital.
Tanpa dukungan kebijakan dan pendampingan, transformasi digital justru berisiko eksklusif bagi pelaku usaha bermodal besar.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah kelangkaan talenta digital lokal. Keterbatasan SDM dengan keahlian AI, analisis data, dan manajemen privasi membuat banyak bisnis bergantung pada agensi dari luar daerah.
Akibatnya, kampanye pemasaran sering kali unggul secara teknis, tetapi kurang peka terhadap konteks sosial dan budaya lokal. Data menunjukkan mayoritas UMKM di Sulawesi Selatan masih membutuhkan pendampingan intensif agar mampu bertransformasi secara mandiri.
Di tengah otomatisasi, dimensi etika menjadi ujian tersendiri. Budaya Sipakatau dan "Siri’ na Pacce" menuntut interaksi yang manusiawi, berempati, dan saling menghargai.
Penggunaan chatbot atau AI yang terasa manipulatif, dingin, atau menyesatkan berisiko memicu resistensi sosial. Dalam masyarakat dengan solidaritas kelompok yang kuat, sentimen negatif dapat menyebar cepat dan merugikan brand.
Kepercayaan konsumen pun masih menjadi pekerjaan rumah besar. Meski generasi muda Makassar tergolong melek digital, kekhawatiran terhadap penipuan online tetap tinggi.
Popularitas metode Cash on Delivery (COD) mencerminkan kebutuhan akan verifikasi fisik dan transparansi. Di tengah maraknya penipuan berbasis AI, kejujuran informasi produk dan keterbukaan data menjadi faktor penentu keberhasilan digital marketing.
Selain itu, orientasi pemasaran juga bergeser. Strategi yang hanya mengejar viralitas mulai kehilangan relevansi. Industri digital marketing kini bergerak menuju pemanfaatan first-party data dan pengukuran kinerja yang lebih substansial.
Pelaku usaha dan agensi dituntut meninggalkan metrik semu, seperti jumlah like, menuju konversi nyata dan loyalitas jangka panjang.
Tantangan digital marketing Makassar 2026 tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Keberhasilan transformasi digital akan ditentukan oleh kemampuan menyelaraskan regulasi, inovasi AI, dan nilai budaya lokal. Tanpa keseimbangan itu, digital marketing berisiko menjadi canggih secara teknis, tetapi rapuh secara sosial.
*Penulis adalah Sekretaris Bidang VI BAKASTRA BPD HIPMI Sulawesi Selatan)







