MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat proses pembebasan lahan untuk mendukung pengembangan Jembatan Barombong di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tahapan pengadaan tanah proyek strategis tersebut saat ini telah memasuki fase administrasi hingga penilaian harga lahan oleh tim appraisal.
Percepatan dilakukan untuk memastikan pembangunan fisik jembatan dapat segera dimulai tanpa hambatan legal maupun sosial.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan seluruh dokumen pendukung pembebasan lahan telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim appraisal disebut telah bekerja melakukan penilaian terhadap objek lahan yang terdampak pengembangan infrastruktur tersebut.
“Proses pembebasan lahan ini kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” kata Sri Sulsilawati, Minggu, 18 Januari 2026.
Menurut dia, percepatan pembebasan lahan menjadi prasyarat penting untuk mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengurai kemacetan di wilayah barat Kota Makassar.
Kawasan Barombong hingga Metro Tanjung Bunga selama ini menjadi salah satu titik kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan, karena menjadi jalur penghubung ke wilayah selatan kota.
Rencana pengembangan Jembatan Barombong akan dilakukan melalui pembangunan jembatan kembar di sisi kanan jembatan eksisting pada ruas Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Infrastruktur tersebut diproyeksikan meningkatkan kapasitas lalu lintas sekaligus memperkuat konektivitas antara Makassar dan wilayah Galesong di Kabupaten Takalar.
Selain berfungsi sebagai solusi jangka panjang atas persoalan kemacetan, pengembangan jembatan ini juga dinilai strategis karena menjadi akses penting menuju kawasan selatan Sulawesi Selatan.
Dengan bertambahnya kapasitas jembatan, arus mobilitas orang dan barang diharapkan lebih lancar serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi kawasan sekitar.
Sri menjelaskan, tahapan pembebasan lahan akan dituntaskan sepenuhnya oleh Pemkota Makassar sebelum lahan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak balai jalan dan jembatan.
Menurut dia, pembagian kewenangan yang jelas menjadi kunci agar proyek berjalan sesuai jadwal.
Dalam skema tersebut, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada proses pengadaan dan pembebasan lahan.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sosial yang kerap muncul dalam proyek infrastruktur berskala besar.
Sementara itu, pembangunan fisik Jembatan Barombong kedua akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini karena ruas jalan dan kawasan jembatan Barombong tercatat sebagai aset jalan provinsi.
Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Jalan Nasional serta pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di area yang berdekatan dengan lahan warga dan pengembang.
Sri menegaskan, target Pemkot Makassar adalah menuntaskan seluruh proses pengadaan lahan pengembangan Jembatan Barombong paling lambat akhir Juni 2026.
Dengan rampungnya tahap tersebut, pembangunan jembatan kembar diharapkan dapat segera direalisasikan. (*)
Pemerintah Kota Makassar mengebut proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Barombong kedua. (dok inilah.com)








