MAKASSAR, UNHAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggandeng kalangan akademisi untuk memperkuat integritas demokrasi dan menekan pelanggaran etik dalam kontestasi politik mendatang.
Upaya itu dilakukan melalui seminar nasional yang digelar di Baruga Prof. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Senin (11/5/2026).
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan kampus memiliki posisi penting sebagai ruang produksi gagasan. Menurut dia, pemikiran para akademisi dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pemilu, termasuk melalui revisi regulasi kepemiluan.
“Seminar ini dalam rangka penguatan demokrasi kita, penguatan integritas kita. Kami ingin memasukkan dari kampus, apa yang diinginkan kampus untuk perbaikan demokrasi ke depan,” kata Heddy.
Agenda ini digelar setelah penandatanganan nota kesepahaman antara DKPP, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Muslim Indonesia.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi DKPP menjadikan perguruan tinggi sebagai laboratorium pemikiran untuk merumuskan rekomendasi perbaikan demokrasi.
Dalam forum itu, DKPP menyerap masukan dari para ilmuwan kampus, praktisi pemilu, dan lembaga pengawas. Heddy mengatakan masukan tersebut dapat diarahkan pada perbaikan Undang-Undang Pemilu maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan penguatan etik penyelenggara pemilu.
“Kami menggali pemikiran cendekiawan. Kami ingin mendapatkan masukan dari ilmuwan kampus dalam rangka memperbaiki tata kelola pemilu ke depan,” ujarnya.
Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka antara lain anggota DKPP RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Aminuddin Ilmar, serta Direktur Program Pascasarjana UMI Prof. La Ode Husen.
Diskusi dipandu dosen Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. Selain akademisi, forum ini juga menghadirkan Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli.
Kehadiran penyelenggara dan pengawas pemilu daerah dinilai penting agar rekomendasi yang lahir tidak berhenti pada tataran akademik, tetapi menyentuh persoalan teknis di lapangan.
Heddy juga menyinggung pentingnya pembentukan kantor perwakilan DKPP di tingkat provinsi. Menurut dia, kehadiran kantor perwakilan akan memperpendek akses masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
“Harapan kami, paling tidak DKPP ada kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jadi masyarakat kalau mau mengadu atau melapor tidak perlu ke Jakarta, cukup di kantor perwakilan,” kata Heddy.
Ia berharap gagasan itu dapat terakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang baru. Dengan begitu, penanganan laporan etik bisa lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat daerah.
DKPP menilai penguatan integritas demokrasi tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan, perbaikan regulasi, dan pelibatan kampus menjadi bagian penting untuk membangun penyelenggaraan pemilu yang lebih bermartabat.
(Amina Rahma Ahmad / Zulkarnaen Jumar Taufik / Unhas TV)
SERAP MASUKAN - DKPP Republik Indonesia serap masuk dalam seminar nasional yang digelar di Baruga Prof. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Senin (11/5/2026). (Unhas TV/Zulkarnaen Jumar)








