MAKASSAR, UNHAS.TV - Telegram telah menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Korea Selatan terkait ketidakmampuan mereka mengatasi konten pornografi deepfake yang beredar melalui aplikasi perpesanan itu.
Permohonan ini disampaikan setelah kepolisian Korea Selatan mengatakan telah membentuk tim penyelidikan terkait penyebaran konten pornografi yang menggunakan aplikasi Telegram.
Permohonan maaf yang disampaikan ke Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) berisi pernyataan Telegram bahwa mereka telah berusaha menghalau dan menghapus konten pornografi terutama yang menggunakan cara deepfake atau pemakaian wajah seseorang ke wajah orang-orang yang berada di video itu.
Telegram menegaskan telah menghapus 25 video pornografi dari 118 laporan yang masuk ke polisi. Adapun polisi telah menangkap tujuh tersangka, enam di antaranya adalah remaja.
Sesuai peraturan pemerintah Korea Selatan, mereka yang menggunakan teknologi deepfake untuk membuat video porno, terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan didenda hingga 50 juta Won atau setara dengan Rp 625 juta.(*)