Ekonomi
Sulsel

UMP Sulsel 2026 Jadi Rp3,92 Juta, Dekan FEB Unhas Nilai Ujian Produktivitas dan Efisiensi Usaha

UMP SULSEL. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas Prof Dr Mursalim Nohong SE MSi CWM usai tampil dalam program Econotalks membahas kenaikan UMP Sulsel di tahun 2026. (dok unhas tv)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. UMP sendiri mengalami kenaikan sebesar 7,21 persen atau sebesar Rp 3,92 juta.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 2129/HUM/12/Tahun 2025 tentang Penetapan UMP dan UMSP Sulsel Tahun 2026.

Kenaikan ini tentunya mendapat respons yang baik bagi para pekerja karena dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.

Namun, kenaikan UMP tersebut juga berimbas pada pelaku usaha yang harus menggelontorkan lebih buat biaya produksi.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prof Dr Mursalim Nohong SE MSi CWM memberikan komentar terkait kenaikan UMP Sulsel dalam program terbaru Unhas TV, Econotalks, pada Selasa (30/12/2025).

Prof Mursalim memandang, kenaikan UMP kali ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Sulsel. Menurutnya, kenaikan upah ini berada di klaster moderat hingga agresif. 

Ia menilai, kebutuhan untuk hidup layak menjadi faktor dalam kenaikan UMP. ”Apalagi dalam skala global, International Labour Organization atau ILO sudah menetapkan, untuk layak hidup itu harus berdasarkan pada konsumsi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Mursalim menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak bisa dilihat secara hitam-putih sebagai penghambat investasi.

Menurutnya, upah memang menjadi salah satu komponen biaya produksi yang diperhitungkan investor. Ketika upah meningkat, total biaya produksi otomatis ikut naik dan hal ini dapat memengaruhi nilai serta minat investasi yang masuk ke suatu daerah.

“Kalau dilihat dari satu sisi, upah yang tinggi memang membuat biaya produksi lebih besar. Itu pasti diperhitungkan investor. Tetapi di sisi lain, upah yang tinggi juga mencerminkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan utama pemerintah daerah adalah bagaimana mengelola persepsi tersebut agar kenaikan upah tidak justru menjadi hambatan, melainkan sinyal positif bagi investor.

Terlebih, ketika perusahaan membayar upah yang lebih tinggi, maka ekspektasi terhadap produktivitas tenaga kerja juga ikut meningkat.

Terkait formula penetapan upah, Prof Mursalim menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada dua indikator utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inflasi dipertimbangkan karena bersifat menggerus daya beli pendapatan masyarakat, sementara pertumbuhan ekonomi mencerminkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan.

Dari sisi daya beli, Prof Mursalim menyebut kenaikan UMP berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama pada momen-momen tertentu seperti awal tahun dan hari raya.

Namun, tantangan sesungguhnya adalah menjaga keberlanjutan daya beli setelah periode konsumsi tinggi tersebut berlalu.

“Masalahnya kembali ke pekerja. Bagaimana mau menabung kalau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah pas-pasan? Ini yang menjadi pekerjaan rumah bersama,” katanya.

Sementara bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya, kenaikan upah berpotensi menekan margin usaha.

Meski demikian, Prof Mursalim menilai kondisi ini seharusnya menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi.

“Kenaikan upah ini memaksa pelaku usaha untuk bekerja lebih efisien. Selama ini ada kecenderungan usaha tidak beroperasi secara optimal. Ketika satu variabel naik, dampaknya langsung terasa ke laba,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, kenaikan upah minimum seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, hal tersebut harus diiringi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan produktivitas yang lebih tinggi, kinerja perusahaan dapat meningkat, harga bisa lebih terkendali, dan pada akhirnya daya beli masyarakat ikut menguat.

“Dalam ekonomi, esensinya adalah daya beli. Pendapatan tinggi tidak ada artinya kalau daya belinya rendah. Selama pendapatan dan daya beli seimbang, kenaikan upah justru bisa menjadi motor pertumbuhan,” pungkas Prof Mursalim.

(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)