MAKASSAR, UNHAS.TV - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc memimpin langsung rapat koordinasi dalam rngka submit Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas (ZI) seluruh fakultas di lingkup Unhas untuk Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat A Gedung Rektorat lantai 4 Kampus Unhas Tamalanrea, Rabu (16/4/2025).
Rapat dihadiri para wakil rektor, dekan fakultas, Tim Reformasi Birokrasi Unhas, Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri (TP PTN) Unhas, dan Tim Zona Integritas dari fakultas dan Sekolah Pasca Sarjana.
Pembangunan ZI merupakan salah satu mandat wajib Kementerian Sains, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Seluruh unit kerja (fakultas) di PTN akademik wajib melaksanakan pembangunan ZI, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghilangkan praktik korupsi. Hal ini merupakan miniatur reformasi birokrasi, yang telah menjadi salah satu strategi pembangunan nasional.
Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Unhas yang juga Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr Andi Kusumawati SEAk MSi CA memaparkan proses pembangunan ZI di lingkup Unhas.
Dalam tiga tahun terakhir, seluruh fakultas melakukan pembenahan dan perubahan sistem dan prosedur pada enam area wajib, yang merupakan variabel ZI, yaitu manajemen perubahan, penguatan tata laksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, peningkatan akuntabilitas publik, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Berdasarkan asesmen TP PTN, seluruh fakultas di Unhas telah maksimal dalam membangun ZI. Ada dua fakultas dengan capaian yang rendah, namun hal itu terkait dengan proses pengisian LKE. Kita sudah melakukan pendampingan, namun tetap saja kesiapan dokumen pendukung harus menjadi atensi," kata Dr. Kusumawati.
Dr Kusumawati berharap ke depan seluruh fakultas dapat terus membangun ZI. Submit LKE bukan akhir dari pembangunan ZI sebab substansinya adalah melakukan perbaikan terus-menerus terhadap tata kelola dalam pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Unhas Prof JJ menekankan perlunya para pimpinan fakultas mengambil peran kunci dalam proses ini. Pembangunan ZI, kata Prof JJ, bukan hanya melengkapi dokumen. Jauh lebih penting adalah memastikan budaya anti-korupsi terwujud pada semua level.
"Kita perkuat komitmen anti-korupsi. Jangan kita sibuk mencari data untuk diisi ke LKE, tapi kita harus menciptakan data dengan cara memaksimalkan program dan kegiatan yang melahirkan layanan publik berkualitas," kata Prof JJ.
Submit LKE merupakan langkah awal proses evaluasi pembangunan ZI. LKE selanjutnya akan ditinjau oleh Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Hasil peninjauan ini akan diteruskan kepada Tim Penilai Internal (TPI) di tingkat kementerian. Tahap akhir evaluasi akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Unit kerja yang memenuhi seluruh kriteria akan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK, yang akan diumumkan pada sekitar bulan Desember 2025.(*)