Nasional

Universitas Indonesia Kenakan Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual

PELECEHAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: AI Grok

JAKARTA, UNHAS.TV - Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi administrasi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI atas kasus pelecehan verbal atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) terhadap mahasiswi dan dosen. 

Sanksi administrasi yang diberikan berbentuk penundaan kegiatan akademik atau skorsing mulai satu hingga tiga semester tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan mahasiswa tersebut. 

Dari 16 terlapor awal, satu mahasiswa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan hanya dikenakan sanksi administratif ringan. Adapun 15 mahasiswa lainnya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi masing-masing tiga mahasiswa diskors selama 3 semester, tujuh mahasiswa diskors selama 2 semester, dan empat mahasiswa diskors selama 1 semester.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis ke media menyebutkan, sanksi ini diberlakukan setelah mempertimbangkan hasil investigasi menyeluruh oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI serta rekomendasi tim ahli. 

UI menegaskan komitmennya menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. "Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat," ujarnya.

Setelah sanksi skorsing itu ditetapkan maka para mahasiswa dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk kuliah, bimbingan skripsi, ujian, dan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UI. Mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah bermuatan anti-kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan. 

Grup Percakapan

Terbongkarnya masus dugaan pelecehan seksual ini setelah percakapan mereka di grup pesan pendek terbongkar ke publik April 2026. Percakapan mereka terpampang ke publik melalui tangkapan layar yang diduga disebar oleh seseorang di grup itu ke media sosial.

Mereka membicarakan hal sensual tentang 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang semuanya merupakan cicitas akademika Universitas Indonesia. Para korban yang sangat marah kemudian menghadirkan para teduga pelaku pelecehan.

Pihak Universitas Indonesia juga langsung bergerak melakukan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Proses investigasi kemudian dilanjutkan secara mendalam, melibatkan pemeriksaan saksi, bukti elektronik, dan rekomendasi Satgas PPKS UI.(*)